Bintan, KepriDays.co.id – Polres Bintan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan nelayan Bintan yang dilakukan oleh tiga tersangka yaitu Sharil alias Cali, Yusrin, dan La Sahrun, yang dipusatkan di Area Perumahan Eks Antam, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (6/1/2026).
Dalam rekontruksi ini memerankan 33 adegan. Bermula dari Rumah Saksi Tasman menuju Dermaga Pantai Indah Barek Motor lalu ke Taman Kolam Kota Kijang hingga berakhir di lokasi kejadian pembunuhan Halaman Rumah Eks PT Antam Kijang.
Rekonstruksi ini mendapatkan pengamanan ketat dari personil kepolisian. Baik dari Polres Bintan hingga Polsek Bintan Timur.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bintan Iptu Yopi mengatakan dalam rekontruksi ini dihadirkan langsung tiga tersangka dan lima saksi. “Untuk korban diperankan oleh anggota kepolisian,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini menceritakan kronologis kejadian dari awal bertemu. Terjadinya pembunuhan hingga mayat korban ditemukan.
“Ada 33 adegan yang dilakukan dalam rekontruksi ini,” katanya.
Sementara rekonstruksi tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui penyebab pembunuhan itu terjadi. Bedasarkan adegan dari tersangka hingga para saksi-saksi.
“Seluruh adegan disaksikan juga oleh pihak Kejaksaan Bintan,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
