Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (07/01/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, serta dihadiri anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Turut hadir mendampingi Raja Ariza, Staf Ahli, para Asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Agenda paripurna difokuskan pada penyampaian pandangan akhir masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika kebutuhan pembangunan daerah.
Raja Ariza menjelaskan, pencabutan Perda Bangunan Gedung merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya regulasi terbaru di bidang bangunan gedung dan penyelenggaraan perizinan.
“Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung sudah diberlakukan lebih dari satu dekade. Seiring perkembangan kebijakan nasional dan perubahan sistem perizinan, terutama pasca terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, maka diperlukan penyesuaian agar tata kelola bangunan gedung di Kota Tanjungpinang tetap sesuai, tertib, dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan,” ujar Raja Ariza.
Selain itu, Raja Ariza menegaskan, pencabutan perda tersebut bukan berarti menghilangkan pengawasan terhadap bangunan gedung, melainkan justru untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah berjalan sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku saat ini.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk tetap menjamin aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan, kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah,” katanya.
Sementara, Ade Angga menyampaikan, pendapat akhir fraksi-fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum diambil keputusan bersama.
“Penyampaian pendapat akhir fraksi ini menjadi ruang bagi seluruh fraksi DPRD untuk menyampaikan sikap politik, pandangan, serta catatan strategis terhadap Ranperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Banguna Gedung. Seluruh pandangan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan,” ungkap Ade Angga.
Ia juga menekankan, DPRD Kota Tanjungpinang mendorong agar regulasi daerah yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap perkembangan hukum nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
“DPRD berharap dengan pencabutan perda ini, ke depan Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat menyusun dan menerapkan kebijakan yang lebih relevan, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga tidak terjadi disharmonisasi aturan dalam pelaksanaan di lapangan,” tutup Ade Angga.
Editor : Roni
