Bintan, KepriDays.co.id – Sebanyak 11 perusahaan telah melakukan konsultasi publik terkait sedimentasi laut atau tambang pasir laut di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Camat Bintan Pesisir, Assun Ani membenarkan, sudah 11 perusahaan yang melaksanakan konsultasi publik terkait sedimentasi laut dengan masyarakat sepanjang 2025.
“Hingga saat ini tercatat sudah ada 11 perusahaan yang melaksanakan konsultasi publik tambang pasir laut,” ujar Assun Ani, Kamis (8/1/2026)
Konsultasi publik itu dilakukan oleh belasan perusahaan sebagai persyaratan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kegiatan pengelolaan sedimentasi laut di Perairan Desa Numbing.
Setiap konsultasi publik juga dibahas terkait teknis pengelolaan sedimentasi serta upaya-upaya yang dilakukan dalam meminimalisir dampak negatif dari tambang pasir laut tersebut serta kompensasi masyarakat Corporate Social Responsibility (CSR).
“Setiap konsultasi publik dihadiri seluruh pihak. Sehingga seluruh informasi terkait perusahaan hingga dampak dan kompensasinya dapat diketahui secara umum dan jelas,” katanya.
Belasan perusahaan yang sudah melaksanakan konsultasi publik yaitu.
1. PT.Galian Sukses Mandiri (GSM).
2. PT.Berkah Lautan Kepri (BLK).
3. PT.Rezeki Abadi Lestari (RAL).
4. PT.Bumi Lautan Samudra (BLS).
5. PT.Natural Sumber Indonesia (NSI).
6. PT.Dwi Daya Tambang Energi (DDTE).
7. PT.Askara Maritim Indonesia (AMI).
8. PT.Permah Bumi Samudra (PBS).
9. PT.Fahreza Duta Perkasa (FDP).
10. PT.Seriya Andalan Mulia (SAM).
11. PT.Suwarna Cahaya Semesta (SCS).
“Dari 11 perusahaan tersebut baru 3 perusahaan yang mengurus izin AMDAL ke Pusat. Yaitu PT. Rezeki Abadi Lestari (RAL), PT. Natura Sumber Indonesia (NSI), dan PT. Galian Sukses Mandiri (GSM),” jelasnya.
Sementara disinggung tambang pasir laut segera berjalan di Perairan Desa Numbing, Assun Ani mengaku belum mengetahui secara pasti untuk waktunya.
Namun jika izin AMDAL sudah kantongi dan persyaratan lainnya juga lengkap kemungkinan diizinkan oleh pusat untuk beraktivitas.
“Sampai saat ini tiga perusahaan itu masih menunggu izin AMDAL dan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Setelah dapat izin akan ada lagi sosialisasi ke masyarakat terkait kompensasi, CSR dan lainnya,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
