Sah Perda Nomor 7 Tahun 2010 Dicabut Dewan, TABG Berubah jadi Tim Profesi Ahli

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus), Pengambilan Persetujuan, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Bahkan DPRD juga melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Walikota Tanjungpinang dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Penetapan Ranperda menjadi Perda, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (8/1/2026).

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD khususnya Pansus, atas kerja sama dalam pembahasan, penyempurnaan, hingga pengesahan sampai dengan pengundangan Ranperda menjadi Perda.

“Pembahasan yang telah melalui proses mendalam, komprehensif, serta penuh tanggung jawab merupakan cerminan nyata dari komitmen kita bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata pembangunan serta aspirasi masyarakat,” ujar Lis.

Selain itu, Lis menyebutkan, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sejumlah ketentuan, termasuk perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perubahan nomenklatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), penyesuaian retribusi bangunan gedung, serta pengaturan teknis bangunan yang dinilai tidak lagi sesuai terhadap regulasi yang lebih tinggi tersebut.

Sehingga, lanjut Lis, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kemudian, Lis menyampaikan, kehadiran regulasi ini bukan semata-mata sebagai produk hukum formal, namun menjadi fondasi yang kokoh untuk melangkah lebih percaya diri dalam menjawab tantangan zaman, serta terus berbenah demi kesejahteraan seluruh warga, sejalan dengan visi Tanjungpinang BIMA SAKTI, yaitu Berbudaya, Indah, Melayani, Aman, Sejahtera, Agamis, Kreatif, Berteknologi, dan Berintegritas.

“Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Kota Tanjungpinang yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lis.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *