Kanal Bintan Headline Hukrim Olahraga

Temuan BPK di Stadion Sepak Bola Megat Alang Perkasa

Bintan, KepriDays.co.id – Status lahan lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Bintan 2024, lahan lapangan sepak bola stadion yang diperoleh Pemkab Bintan dengan cara pembelian dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) sejak 2017 hingga kini belum bersertifikat.

Menindaklanjuti temuan BPK terkait status lahan Stadion Megat Alang Perkasa, Kabid Pengelolaan BMD BAKD Bintan, Sugianto mengaku bedasarkan dokumen yang diterimanya dari Dinas Perkim Bintan bahwa status surat lahan lapangan sepak bola Stadion Busung itu bukan berbentuk sertifikat.

“Dari dokumen yang kami terima dari Dinas Perkim Bintan bahwa surat lahan lapangan sepak bola itu bukan berbentuk sertifikat melainkan surat pernyataan riwayat tanah,” ujar Sugianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKAD Bintan, Rabu (28/1/2026).

Dalam temuan BPK, kata Sugianto, sebenarnya ada 521 bidang tanah yang terdata sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bintan senilai Rp348.645.788.011.

Dari total itu sebanyak 149 bidang tanah sudah memiliki sertifikat. Sehingga masih terdapat 372 lahan atau bidang tanah milik Pemkab Bintan dengan nilai Rp219.228.154.448 belum bersertifikat.

“Termasuk lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Namun status surat lahannya hanya surat pernyataan riwayat tanah yang kami terima. Begitu juga pembayaran lahan itu dengan PT Surya Bangun Pertiwi,” jelasnya.

Kemudian, dijelaskannya, saat dirinya menjabat sebagai Kabid Pengelolaan BMD di BAKD Bintan sejak 2017, namun tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan ke PT SBP saat itu.

Meskipun demikian lahan lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa sudah tercatat sebagai aset milik daerah.

Baca Juga

“Lahan sepak bola beserta bangunannya Stadion Megat Alang Perkasa itu sudah tercatat sebagai aset milik daerah,” sebutnya.

Sementara apakah lahan sepak bola diperoleh Pemkab Bintan dari proses hibah oleh PT SBP. Sugianto membantahnya.

Dia menjelaskan bedasarkan dokumen SP2D yang diterimanya, bahwa lahan milik PT SBP itu telah diganti rugi atau dibeli seharga Rp1.576.576.266 melalui Dinas Perkim Bintan dari sumber dana APBD 2017.

Luas lahan yang dibeli 49.087 meter persegi. Proses pembayaran lahan itu langsung ke perwakilan PT SBP yaitu Mawardhy Ridhoan Babheer.

Pembayarannya telah dilakukan dengan cara di transfer ke Nomor Rekening 2034117594 MayBank atas nama PT SBP.

“Saya hanya tahu sebatas dari dokumen yang diserahkan Dinas Perkim Bintan. Selebihnya saya tidak tau, baik teknis ganti rugi lahannya ataupun lainnya,” katanya.

Meskipun lahan Stadion Megat Alang Perkasa ini status suratnya pernyataan riwayat tanah, Sugianto akan berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN Bintan untuk mengurus agar status aset itu dapat ditingkatkan ke sertifikat.

“Meskipun surat dasarnya pernyataan riwayat tanah namun ini kan sudah tercatat sebagai aset kita. Pasti akan kita usahakan ke BPN agar bisa terbit sertifikat,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Share
Tags: Ada Temuan BPK di Stadion Sepak Bola Megat Alang Perkasa BPK Bintan BPK Kepri