Lis Serahkan DPA SKPD Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini sebagai langkah awal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, bertempat di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026).

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, penyerahan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Selain itu, Lis Darmansyah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah tersebut. Lis menegaskan bahwa DPA-SKPD menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesempatan oleh Allah SWT sehingga dapat memulai tahun kedua pelaksanaan RPJMD dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Tanjungpinang. DPA-SKPD ini merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Lis.

Lis juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah, serta DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bersinergi dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran, mulai dari KUA-PPAS hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara dengan diserahkannya DPA-SKPD, Wali Kota Lis menghimbau seluruh kepala perangkat daerah agar segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Lis Darmansyah pun menekankan beberapa hal penting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, di antaranya pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan tahapan prioritas dan anggaran kas, realisasi anggaran wajib berpedoman pada regulasi keuangan daerah, serta penguatan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Saya berpesan agar seluruh pimpinan perangkat daerah melaksanakan kegiatan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat mutu, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, dengan tetap mematuhi tertib administrasi dan peraturan yang berlaku,” ujar Lis.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *