Jakarta, KepriDays.co.id – Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah mengusulkan lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sengketa pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Chusnul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
“Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya,” ujar Chusnul dalam rapat.
Menurutnya, Bawaslu merupakan badan ad-hoc yang seharusnya tidak dipermanenkan karena tak perlu.
“Nanti kan saya di-itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu,” kata dia
Selain itu, Chusnul juga mengusulkan wewenang MK untuk menangani sengketa kepemiluan dikoreksi.
“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?” ujar dia.
Chusnul lantas menyinggung sengketa pemilu yang dilayangkan paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke MK saat Pilpres 2019.
“Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, foto kopi saja Rp2 miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu,” ucap Chusnul.
“Kalau dulu sempat yang pertama Pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa. Tapi kan saya bilang Pilkada di DPRD, enggak terlalu lah kalau harus sengketa-sengketa,” pungkasnya.
Editor : Roni
