Jakarta, KepriDays.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Mantan Kapolres Bima Kota nonaktif tersebut diduga menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Penemuan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyeret perwira menengah Polri tersebut.
Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan, Aipda Dianita sebelumnya merupakan anak buah AKBP Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.
Saat ini, Dianita bertugas di Polres Tangerang Selatan, dan keterangannya masih didalami sebagai saksi. Koper berisi narkoba tersebut ditemukan di rumah Dianita yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sedangkan kasus tersebut mulai terkuak setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri terkait penahanan AKBP Didik pada Rabu (11/2).
Interogasi awal mengungkapkan keberadaan koper putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina. Petugas segera bergerak untuk mengamankan barang bukti penting tersebut.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Informasi tersebut menunjuk adanya koper mencurigakan milik AKBP Didik yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang. Dianita mengambil koper itu atas permintaan Didik, kemudian menyimpannya di dalam rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik langsung menuju lokasi yang disebutkan. Koper tersebut berhasil ditemukan dan telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Penemuan ini menjadi bukti kuat yang mengaitkan AKBP Didik dengan tindak pidana narkoba.
Selain Aipda Dianita, penyidik juga memeriksa seorang wanita lain bernama Miranti Afriana sebagai saksi. Miranti diketahui merupakan istri dari AKBP Didik Putra Kuncoro, meskipun perannya dalam kasus ini belum dijelaskan secara detail. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus ini.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan. Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik ilegal.
Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti narkoba berhasil disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut memiliki berbagai jenis dan jumlah yang signifikan. Penemuan ini menegaskan bahwa kasus yang melibatkan AKBP Didik bukanlah perkara ringan.
Editor : Roni
