Kepala DKUMPP Bintan Asy Syukri. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bintan telah menindak lanjuti temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2024 terkait Izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) Gedung Sentra Industri Fashion di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kepala DKUMPP Bintan Asy Syukri mengakui Gedung Sentra Industri Fashion yang dibangun sejak 2924 itu belum memiliki PBG, sehingga menjadi temuan pada LHP BPK.
“Kami akui bahwa gedung itu belum ada PBG. Namun segala bentuk rekomendasi dari BPK telah kita tindak lanjuti di tahun ini,” ujar Asy Syukri saat diwawancarai di Kantor DKUMPP Bintan, Km 16 Bintan, Rabu (18/2/2026).
Asy Syukri didampingi Kabidnya Dian menjelaskan, penyebab PBG itu belum dapat diurusnya, saat proyek yang dialokasikan melalui DAK 2024 sebesar Rp6.079.830.529 itu belum mulai dikerjakan.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan.
Koordinasi tersebut untuk meminta pendampingan teknis perihal pengurusan PBG. Didapati surat lahan untuk gedung yang akan dibangun masih menyatu dengan Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam.
“Dinas PUPRP Bintan meminta surat lahan yang masih satu hamparan dengan kantor camat untuk segera dipecahkan. Sehingga gedung tersebut dapat memiliki surat sendiri,” jelasnya.
Pemecahan surat induk itupun langsung diurus ke ATR/BPN Bintan. Sementara menunggu proses, proyek tersebut harus dilaksanakan mengingat kontraknya sudah dekat.
“Akhirnya pada September 2024, surat lahan yang berstatus sertifikat itu selesai dipecahkan. Jadi Gedung Sentra Industri Fashion sudah memiliki sertifikat sendiri,” sebutnya.
Surat sertifikat yang menjadi dasar utama pengurusan PBG itupun dilampirkan pada pengurusan di awal 2025. Ternyata dalam proses itu pihaknya kembali menemukan kendala. Yaitu terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, Gedung Sentra Industri Fashion yang mulai dioperasikan pada 2025 masuk kedalam kategori resiko besar. Maksudnya dalam kategori itu mengharuskan adanya UKL/UPL. Karena produksi fashion di gedung ini menghasilkan limbah.
Padahal kenyataannya itu tidak benar. Produksi fashion di gedung ini tidak mencetak bahan baku melainkan hanya aktivitas menjahit dan membuat pakaian. Sementara bahan baku dihadirkan dari luar.
Bahkan sisa bahan untuk pembuatan pakaian tidak dibuang. Melainkan dibuat berbagai jenis barang.
“Kalau harus mengurus UKL/UPL akan merogoh dana yang lumayan besar. Bisa capai miliaran, jika memang syarat itu diwajibkan maka harus diusulkan di APBD-P 2025,” katanya.
Sembari menyusun kebutuhan dana untuk UKL/UPL, pihaknya mendapatkan informasi adanya perubahan aturan yang isinya dapat memperkuat status industri fashion ini ke dalam kategori resiko rendah hingga sedang.
“Jadi kami tunggulah terbit aturan baru itu. Harapannya bisa mengakomodir permasalahan yang kami hadapi,” ucapnya.
Gayung bersambut, PP Nomor 28 Tahun 2025 telah disahkan. Peraturan ini mengenai perizinan berusaha berbasis resiko itu akhirnya menjadi angin segar.
Dalam aturan tersebut, Gedung Sentra Industri Fashion masuk ke dalam resiko rendah. Sehingga tidak diperlukan lagi UKL/UPL.
“Beberapa hari lalu sudah kami urus semuanya dan sudah kami daftarkan pengurusan PBG secara online melalui aplikasi SIMBG,” katanya.
Persyaratan yang ditetapkan pada sistem SIMBG sudah terpenuhi. Kini Dinas PUPRP Bintan selaku instansi berwenang dalam penerbitan PBG sedang memverifikasi dokumen.
“Kita terus koordinasi ke PUPR. Tentunya kami berharap prosesnya bisa cepat selesai,” tutupnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni