Kota Tanjungpinang Bakal Miliki RSUD Baru 5 Lantai

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kota Tanjungpinang segera memiliki RSUD baru yang direncanakan akan di bangun di Jalan Aisyah Sulaiman, seberang Kantor Camat Bukit Bestari Km 8 Atas arah Dompak.

Realisasi pembangunan RSUD baru tersebut, dilaksanakan tahun 2026 dan persetujuan usulan pembangunan RSUD diinisiasi oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah dan Wakil Walikota Tanjungpinang H. Raja Ariza dalam Rapat Koordinasi Awal yang difasilitasi secara daring oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (2/3/2026) beberapa waktu lalu.

“Melalui dukungan Bapak Wali Kota, lokasi baru yang strategis telah disiapkan untuk pembangunan RSUD baru. Sebab kondisi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini, dinilai perlu peningkatan kapasitas,” kata Raja Ariza, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Sedangkan untuk mendukung percepatan, dan kelancaran proses pembangunan, dinas teknis terkait segera mempersiapkan Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan AMDAL, dokumen Andalalin, serta dokumen lain yang diperlukan.

Mengenai status kepemilikan lahan, Kepala BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan menyatakan, pengalihan status lahan dari HGB menjadi milik pemerintah akan diselesaikan dalam waktu 3 bulan.

Bangunan RSUD Tanjungpinang yang baru, nantinya terdiri dari 5 lantai dan memiliki kapasitas 200 tempat tidur.

Pengalihan revitalisasi RSUD Tanjungpinang di lokasi eksisting, menjadi pembangunan di lokasi baru, didasarkan pada asas efektivitas dan efisiensi biaya.

“Seiring bertambahnya jumlah pasien, kapasitas layanan rawat inap yang mencapai ratusan pasien masih menghadapi keterbatasan penataan ruang dan sarana prasarana yang belum sepenuhnya representatif,” ujar Raja Ariza.

Setelah mendengarkan pemaparan Raja Ariza, didampingi oleh Kepala Bapelitbang Riono, Kadis PUPR Rusli, Kadis Kesehatan Rustam, Kepala BPN Tanjungpinang, Yudi Hermawan dan Plt. Direktur RSUD, forum Rakor Awal yang juga diikuti unsur Satker Provinsi Kepri, Kementerian Kesehatan, dan unsur lainnya, menyatakan, pembangunan RSUD Tanjungpinang di lokasi baru dapat dilanjutkan.

“Diharapkan seluruh dinas terkait dapat bergerak cepat dalam pemenuhan persyaratan teknis, dan administratif. Hingga proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara perwakilan Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum minta agar Pemko Tanjungpinang memastikan kesesuaian rencana pembangunan RSUD dengan ketentuan tata ruang, dan aspek teknis lainnya. Termasuk ketersediaan ruang terbuka, dan kondisi lingkungan yang mendukung.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *