Batam, KepriDays.co.id – Persidangan lanjutan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, sebagaimana penundaan sidang sebelumnya agendanya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Kamis (5/3/2026).
Pertimbangan Mejelis Hakim atas putusan yang telah dibacakan, terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Hal ini sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya.
Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan : Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Hakim juga membacakan hal yang Meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Amar Putusan Mejelis Hakim Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” kata Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut.
Sementara sebagaimana uraian Putusan Mejelis Hakim dimaksud berdasarkan Fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.
Atas pidana yang dijatuhkan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan pikir-pikir.
“Kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026,
sebagaimana hal dimaksud melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI
bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan
kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M.
Alfian,” kata Senopati selaku Kasi Penkum Kejati Kepri.
Kemudian dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, lanjut Senopati, dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
“Karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutup Senopati.
Editor : Roni
