Anambas, KepriDays.co.id – Ketua Yayasan Pangan Intan Permata, Hasnidar menegaskan, tidak ada kerja sama antara pihaknya dengan Nurhayani terkait persoalan yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Anambas.
Pernyataan itu disampaikan Hasnidar menanggapi laporan yang diajukan Nurhayani terhadap dirinya dalam mengenai dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Hasnidar yang juga mantan Ketua DPRD Kepulauan Anambas menyebutkan, yayasan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan persoalan yang disampaikan oleh pelapor.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas yang dilakukan Nurhayani merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan yayasan.
“Tidak ada perjanjian atau kerja sama dengan yayasan. Jadi apa yang disampaikan itu tidak ada sangkut pautnya dengan kami,” ujar Hasnidar yang menggunakan hak jawabnya, Kamis (2/4).
Selain itu, Hasnidar juga meluruskan informasi yang beredar di publik terkait jabatan Nurhayani, dan Nurhayani bukan merupakan Kepala Dapur seperti yang selama ini disebut-sebut melainkan hanya menjabat sebagai Koki.
“Perlu kami luruskan, yang bersangkutan bukan Kepala Dapur, tetapi Koki,” tegasnya.
Menurutnya, upaya mengaitkan persoalan tersebut dengan yayasan dinilai tidak tepat karena berada di luar kewenangan lembaga.
Hasnidar juga menegaskan, selama ini yayasan telah memberikan dukungan kepada Nurhayani dalam menjalankan perannya di dapur MBG.
Dukungan tersebut, kata dia, termasuk membantu meningkatkan kemampuan yang bersangkutan dalam bidang memasak.
Namun demikian, Hasnidar mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam operasional dapur yang dilakukan oleh Nurhayani.
Ia mengatakan, Nurhayani diduga melakukan klaim ganda terhadap bahan baku yang sama sehingga menimbulkan kerugian.
Kemudian anak Nurhayani yang turut bekerja di dapur diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut. Hal ini lah menjadi dasar pemecatan terhadap pelapor.
“Yang bersangkutan mengajarkan anaknya untuk mengambil tepung terigu dari gudang, kemudian difoto dan dimasukkan kembali dalam pemesanan untuk hari berikutnya,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, yayasan memutuskan untuk memberhentikan Nurhayani beserta anaknya dari kegiatan dapur MBG.
Hasnidar menegaskan, yayasan memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dengan pihak yang dinilai tidak menjaga integritas dalam bekerja.
Ia juga mengingatkan agar pelapor berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau tuduhan itu tidak benar, tentu bisa dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sejauh ini, distribusi MBG kepada penerima manfaat disebut tetap berjalan dan yayasan berkomitmen menjaga kualitas pelayanan gizi.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni
