Kanal Headline Hukrim Nasional Peristiwa

Penembak Rombongan Tito Karnavian 14 Tahun Lalu Ditangkap

Papua, KepriDays.co.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 telah menindak tegas anggota aktif kelompok Kodap XII Lanny Jaya bernama Pulan Wonda alias Kamenak.

Hal ini dilakukan pada Kamis (2/4) di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

“Pelaku diduga diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Sabtu (4/4).

Ia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI, tanggal 27 November 2012 dan DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA, tanggal 25 Mei 2019.

Yusuf menjelaskan, Pulan Wonda diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

Baca Juga

“Dimana penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT, tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia Kabupaten Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor,” jelasnya.

“Tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti turut disita seperti satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 warna hitam, tiga unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60), dua buah charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, tiga lembar uang palsu dan barang pribadi lainnya.

“Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Editor : Roni

Share
Tags: Penembak Rombongan Tito Karnavian 14 Tahun Lalu Ditangkap Penembak Tito Tito Karnavian