Satpol PP Bintan cek Hotel Royal Bintan Heritage. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bintan mendatangi Hotel Royal Bintan Heritage yang berada di Wacopek, Kampung Batu Licin, RT 04/RW04, Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Kedatangan Satpol PP Bintan selaku penegak Peraturan Daerah (perda) melakukan pengecekan terkait perizinan dan pajak hotel tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan perintah dari pimpinan daerah untuk melakukan cek langsung ke Hotel Royal Bintan Heritage.
“Kita sudah turun ke Hotel Royal Bintan Heritage. Tujuh personil dikerahkan melakukan pengecekan perizinan dan lainnya sesuai yang diamanatkan oleh Perda Bintan,” ujar Sumadi, Selasa (14/4/2026).
Saat petugas tiba, kata Sumadi, langsung bertemu dengan manajemen Hotel Royal Bintan Heritage. Petugas menanyakan soal dokumen perizinan serta dokumen taat pembayaran pajak ke daerah.
“Kami bertemu langsung dengan Pak Edi Martha selalu manager hotel. Disitu kami menanyakan soal perizinan dan pajak,” jelasnya.
Namun pihak manajemen tidak bisa menunjukkan dokumen apapun. Baik itu teknis bangunan, UKLUPL/AMDAL, surat lahan, dokumen lingkungan. Begitu juga dokumen atau bukti pembayaran wajib pajak.
Alasan mereka masih melakukan maintenance dan soal perizinan masih dalam proses. Tetapi tidak dapat menunjukan bukti pengajuan dalam pengurusan semua itu.
“Saya sudah tegaskan ke manajemen. Jika beralasan masih maintenance, mengapa hotel ini dibuka dan terima tamu. Seharusnya selesaikan semuanya, baru operasi dan juga harus bayar pajak ke daerah,” tegasnya.
Sedangkan dari hasil keterangan yang diperoleh dari manajemen, Hotel Royal Bintan Heritage ini memiliki 16 kamar. Namun hanya 4 kamar yang dibuka untuk tamu sedangkan kamar lainnya masih maintenance.
Dia memberi waktu kepada pihak manajemen untuk menunjukan semua dokumen terkait PBG dan pajak dalam sepekan ini.
Jika tidak maka Satpol PP Bintan akan menegakkan aturan sesuai Perda Bintan Nomor 1 Tahun 2024 soal pajak dan retribusi serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 soal izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
“Kita berikan kesempatan pihak manajemen untuk menunjukaan semua dokumen ke kantor. Jika tidak dapat menunjukan maka aktivitas perhotelan akan dihentikan sementara waktu sampai izin PBG dan pajak diselesaikan,” ucapnya.
Nantinya semua hasil temuan serta keterangan manajemen dibuat ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian pihaknya akan mengundang dinas terkait seperti BPMPTSP Bintan, DLH Bintan, Dinas PUPRP Bintan untuk membahas soal perizinan, tata ruang dan dokumen lingkungan serta langkah selanjutnya.
“Kita aka koordinasi ke instansi teknis. Seperti BPMPTSP, DLH dan PUPR Bintan. Kemudian akan diambil langkah untuk memasang PPNS Line sebagai tanda dihentikannya aktivitas perhotelan sampai semuanya selesai,” tutupnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni