Jakarta, KepriDays.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum dapat memastikan siapa pemilik dari 74 kilogram (Kg) emas barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung hingga saat ini belum memberikan informasi terkait kepemilikan emas tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Anang juga tidak ingin memberikan komentar mengenai rumor menyebutkan bahwa sebagian dari emas tersebut dimiliki pihak lain.
“Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga,” ujar Anang saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Selain itu, Anang juga tidak ingin berspekulasi mengenai kadar emas tersebut. Menurutnya, semua hal berkaitan dengan barang bukti akan diteliti lebih lanjut penyidik Kejagung.
“Kadar emas, ya nanti diperiksa oleh penyidik. Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diperiksa ya,” kata Anang.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi menyampaikan, emas diserahkan kepolisian sebagai barang bukti telah menjalani pemeriksaan oleh PT Pegadaian. Dipastikan bahwa emas tersebut adalah asli.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,0144,959 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi.
Editor: Roni
