Kanal Bintan Headline Pariwisata

20 April 2026 Hotel Royal Bintan Heritage Harus Tutup, Buka Diam-Diam Segel

Bintan, KepriDays.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan telah menerima hasil pengecekan Hotel Royal Bintan Heritage dari beberapa dinas yang tergabung dalam Tim Terpadu.

Plt Kepala DPMPTSP Bintan Rusli mengatakan, Tim Terpadu telah menyerahkan hasil pengecekan. Mulai dari DLH Bintan, Dinas PUPRP Bintan, dan, Dinas Budpar.

“Hasil pengecekan Tim Terpadu sudah dibuat BAP,” ujar Rusli ketika diwawancarai di Bintan Buyu, Jumat (17/4/2026).

Sedangkan dalam BAP itu, kata Rusli, Hotel Royal Bintan Heritage yang berlokasi di Wacopek Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas ditutup untuk sementara waktu.

Maka selama ditutup, manajemen hotel harus menghentikan segala bentuk aktivitas disana. Baik menerima tamu maupun lainnya.

“Senin 20 April 2026, kita akan layangkan surat penutupan aktivitas perhotelan untuk sementara waktu ke manajemen Hotel Royal Bintan Heritage serta PT Askara Global Niaga selalu pengelola hotel,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga akan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Bintan untuk teknis penutupannya dengan memasang garis PPNS.

Satpol PP juga diminta untuk melakukan pengawasan agar hotel tersebut benar-benar menghentikan segala bentuk aktivitas.

“Kita juga Surati ke Satpol PP untuk proses penutupan hotel itu sementara waktu. Karena mereka yang berwenang dalam proses penutupan hotel tersebut,” katanya.

Baca Juga

Hotel Royal Bintan Heritage harus tutup dan menghentikan segala bentuk aktivitas terhitung 20 April 2026.

Dia juga meminta agar pihak manajemen hotel serta Direktur PT Askara Global Niaga untuk segera datang ke Kantor DPMPTSP Bintan di Bintan Buyu guna penjelasan lebih lanjut.

“Jadi selain hotel ditutup kita juga minta pihak hotel atau perusahaan untuk menjelaskan soal perizinan, pajak dan lainnya ke kantor,” sebutnya.

Sementara disinggung pelanggaran yang dilanggar PT Askara Global Niaga yang mengelola Hotel Royal Bintan Heritage. Rusli menjelaskan, pihak hotel ataupun perusahaan tidak mentaati aturan yang berlaku di Bintan.

Mulai dari memenuhi seluruh persyaratan untuk membangun hotel, pengoperasian hotel hingga pajak.

Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 1 Tahun 2016. Satpol PP Bintan yang akan menjalankan sanksi penutupan sementara bedasarkan peraturan tersebut.

“Jika nantinya manajemen secara diam-diam terima tamu maka kita minta Satpol PP Bintan melakukan penyegelan,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Share
Tags: 20 April 2026 Hotel Royal Bintan Heritage Harus Tutup Buka Diam-Diam Segel Hotel Royal Bintan Heritage