Bawaslu Tanjungpinang Sediakan Ruang JDIH Buat Akses Informasi Hukum Kepemiluan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada publik dengan menghadirkan ruang dan meja khusus Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Senin (4/5/2026).

Fasilitas tersebut merupakan inovasi layanan informasi yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai produk hukum, regulasi, serta dokumentasi terkait pengawasan Pemilu.

Kehadiran ruang JDIH juga dilengkapi dengan sistem piket petugas yang berjaga setiap hari kerja, tujuannya agar memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pengunjung.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed menyampaikan, penyediaan ruang JDIH tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan.

“Ruang JDIH ini kami hadirkan sebagai pusat layanan informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat, mahasiswa, maupun pihak terkait lainnya. Dengan adanya petugas piket setiap hari, diharapkan pelayanan informasi dapat berjalan optimal dan responsif,” ujarnya.

Selain itu, Yusuf juga menjelaskan, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat dokumentasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum kepemiluan bagi masyarakat.

“Hal ini penting dalam meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi serta peran pengawasan dalam Pemilu,” kata dia.

Sedangkan, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., M.M menambahkan, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Dengan akses informasi yang lebih terbuka dan mudah dijangkau, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya pengawasan partisipatif serta memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.

Sementara,, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M turut menegaskan, kehadiran ruang JDIH merupakan bagian dari penguatan layanan publik berbasis kebutuhan informasi masyarakat.

“Ruang JDIH ini tidak hanya menjadi tempat penyediaan dokumen hukum, tetapi juga sebagai media pembelajaran yang terbuka bagi masyarakat untuk memahami regulasi kepemiluan secara lebih komprehensif. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal,” ungkapnya.

Adapun layanan yang tersedia di ruang JDIH Bawaslu Kota Tanjungpinang meliputi akses terhadap peraturan perundang-undangan, putusan, produk hukum Bawaslu, serta berbagai referensi hukum lainnya yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu.

Diketahui petugas piket yang bertugas setiap harinya, bakal siap membantu pengunjung dalam menelusuri dan memahami informasi yang dibutuhkan.

Dengan penyediaan ruang dan meja layanan JDIH tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengajak seluruh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk berkunjung dan memanfaatkan fasilitas itu sebagai sumber informasi hukum kepemiluan.

“Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan literasi hukum masyarakat guna mendukung terciptanya pengawasan Pemilu yang partisipatif, edukatif, dan berintegritas,” tutup Rapida.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *