Kepri, KepriDays.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Kepri meminta Komisi Informasi (KI) Kepri terus mengawal Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kepri.
Sebab, tuntutan akuntabilitas dan transparansi dari masyarakat terhadap badan publik, terutama pemerintahan semakin tinggi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho S.Si dalam audiensi antara Komisi I DPRD Kepri yang membidangi Pemerintahan dan Hukum itu dengan KI Prov. Kepri, Selasa (12/5/2026), di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi I Zaizulfikar, SE, SH beserta anggota lainnya, yakni, Agustian, Jumaga Nadeak, SH, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu SE serta Ariyanto Lu.
Sedangkan lima Komisioner KI Kepri yang hadir adalah Arison (Ketua), Muhammad Djuhari (Wakil Ketua) serta tiga anggota lainnya Alfian Zainal, Encik Afrizal dan Saut Maruli Samosir, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Ummil Khalish, SS., MAP beserta staf sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepri.
“Kami dari Komisi I sangat mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Komisioner KI yang tetap konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya di tengah kondisi anggaran daerah yang tidak baik-baik saja,” kata Ridho.
Sebagai mitra kerja KI Kepri, Komisi I akan terus mendukung kegiatan KI Kepri agar pelayanan KI Kepri kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan lancar sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang penting, kita terus menjalin komunikasi dan mengagendakan rapat minimal sekali dalam setahun sehingga kami bisa memantau kinerja KI Kepri. Di luar agenda resmi, KI Kepri bisa datang ke Kantor DPRD Kepri,” kata politisi PKS tersebut.
Kemudian, Arison melaporkan, KI Kepri yang sudah berjalan dua tahun sejak dilantik pada 2 Juli 2024 telah menjalankan dua tugas utamanya, yakni penyelesaian sengketa informasi dan penetapan standar layanan informasi publik.
Penyelesaian sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik totalnya 19 kasus. Tahun 2024, menyelesaikan lima sengketa, kemudian 10 sengketa tahun 2025.
“Tahun 2026 ini ada empat sengketa yang masih dalam proses,” kata Arison.
Sedangkan untuk penetapan standar layanan informasi publik, KI Kepri sudah melaksanakan dua kali Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 151 Badan Publik. Terdiri dari Kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Vertikal Tingkat Provinsi dan Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota, Partai Politik serta Perguruan Tinggi.
“Hasilnya memang belum menggembirakan karena untuk pelaksanaan Monev 2025, baru 42 Badan Publik yang Informatif. Meski demikian, banyak Badan Publik yang nilainya mulai membaik dibanding tahun sebelumnya. Kita berharap untuk Monev 2026 ini akan semakin banyak Badan Publik yang informatif,” kata Arison.
Menurut Arison, belum maksimalnya hasil Monev bukan berarti badan publik tersebut tidak melaksanakan Keterbukaan Informasi, tetapi karena masih kurangnya pemahaman saat mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuisioner mandiri.
“Ada juga kesalahan kami di sini, yakni kurangnya sosialisasi terhadap badan publik terkait Monev tersebut. Tetapi hal ini karena tidak adanya anggaran sosialisasi terhadap badan publik akibat efisesnsi anggaran,” tambah Arison.
Kendati dermikian KI Kepri membuka diri kepada badan publik yang mau konsultasi atau sosialisasi terkait standar layanan informasi publik ini. Biasa dengan mendatangi kantor KI atau mengundang KI untuk sosialisasi.
“Kami yakin tahun ini banyak badan publik yang ingin naik kelas. Beberapa badan publik sudah ada yang datang untuk konsultasi atau mengundang kami sosialisasi ke kantor mereka,” kata Arison.
Lalu,Zaizulfikar meminta agar KI Kepri tetap solid dan terus melakukan komunikasi yang baik dengan Pemprov Kepri, terutama sekali Diskominfo Kepri karena anggaran KI melekat pada dinas tersebut.
Dengan tanggung jawab KI yang cukup penting ini, kerjasama yang baik tersebut sangat penting. Jangan sampai terjadi konflik-konflik kepentingan yang tidak produktif.
“Dari sisi yang menjadi tanggung jawab kami tentu akan mendukung agar KI bisa menjalankan tugasnya dengan baik, apalagi ini sangat membantu pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Bang Boy ini.
Kemudian, Tumpal menambahkan, banyak hal yang harus dibenahi terkait layanan informasi ini. Ia mencontohkan pelayanan pengurusan KTP atau dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Banyak masyarakat kecewa dan menyampaikan keluhan kepada DPRD karena mereka sudah antre dari pagi, tetapi tidak bisa dilayani karena waktu yang terbatas atau blanko KTP habis.Harus ada perbaikan standar layanan di lembaga tersebut, termasuk perbaikan sistem informasi,” katanya.
“Masyarakat itu datang dengan meninggalkan pekerjaan mereka mencari nafkah. Waktu mereka tersita hanya untuk menunggu. Disdukcapil bisa mencontoh Kantor Imigrasi, cukup mendaftar melalui WhatsApp kemudian mendapat jadwal layanan sehingga mereka bisa datang sesuai jadwal tersebut. Atau kembalikan pelayanan ke Kantor Camat atau Kelurahan,” kritik Tumpal.
Sementara, Jumaga berharap Pemerintah Daerah memberi perhatian terkait anggaran KI Kepri. Meskipun APBD Kepri terus berkurang, harus ada cara agar KI bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
Apalagi Pemprov Kepri di tingkat nasional sudah informatif, peringat 5 tingkat nasional dan ranking 1 di luar Jawa, mestinya seluruh Perangkat Daerah juga informatif seluruhnya.
“Kalaupun anggaran KI dikurangi karena efisiensi, pemangkasannya jangan terlalu banyak karena mereka wajib menjalankan UU 14/2008, yakni mengawal layanan informasi publik bisa berjalan,” kata mantan Ketua DPRD Kepri 2019-2024 ini.
Editor : Roni
