Ahli Waris Sukardi Protes Panitia A dan Pengukuran Lahan, Gugatan Segera Didaftarkan

Bintan, KepriDays.co.id — Sengketa jual-beli lahan seluas sekitar 688,989 hektare di kawasan Kelurahan Gunung Lengkuas
Kecamatan Bintan Timur Batu Licin, Kabupaten Bintan, kembali memanas. Ahli waris Sukardi melalui tim kuasa hukumnya memastikan bakal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada pekan depan.

Tim kuasa hukum ahli waris Sukardi terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H. Mereka menilai telah terjadi dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengambilalihan aset yang melibatkan Mr. Gu Jianguo selaku pihak Penanam Modal Asing (PMA).

Dody Fernando mengatakan, gugatan itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya anggota Panitia A, ATR/BPN Kantor Wilayah Kepri, Kantah Bintan, Mr. Gu Jianguo, Arifin dan pihak lainnya yang dianggap berkaitan dalam proses tersebut.

“Minggu depan kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar persoalan ini clear and clean secara hukum,” ujar Dody, Rabu (20/5/2026).

Menurut Dody, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat keberatan dan permohonan penghentian proses pengukuran maupun pemeriksaan permohonan hak atas tanah kepada Panitia A dan Kantor Pertanahan Bintan.

Ia menjelaskan, perkara itu bermula dari transaksi jual-beli tanah yang sebagian lahannya telah dibalik nama sekitar 250 hektare ke atas nama Direktur PT Askara Nusa Persada, Arifin, Ignatius Hendy Kristianto dan Cristine yang disebut masih memiliki hubungan keluarga.

“Semua itu atas nama keluarga Arifin. Ignatius merupakan suami dari Cristine. Sementara Mr. Gu Jianguo sendiri merupakan warga negara asing dan investor PMA di PT King Joy,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Fidyani menyebut Mr. Gu Jianguo diduga menggunakan nama Arifin dalam proses penguasaan lahan tersebut.

“Dalam jual beli itu ada sekitar 250 hektare lebih kurang yang sudah dibalik nama ke atas nama Ignatius Hendy Kristianto, Arifin dan Cristine. Karena itu kami mengajukan keberatan dan meminta penghentian proses di Kantah Bintan,” ujarnya.

Menurut Ahmad, sengketa tersebut muncul setelah Mr. Gu Jianguo disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengambilalihan Aset tertanggal 24 Oktober 2024 di hadapan Notaris Johari, S.H.

Dalam perjanjian itu, nilai transaksi disebut mencapai Rp35 miliar dengan skema pembayaran bertahap sebesar Rp5 miliar per bulan. Namun pihak kuasa hukum menyebut terjadi tunggakan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut tanpa ada tanggapan meski telah dilayangkan somasi sebanyak tiga kali.

“Karena tiga bulan berturut-turut tidak membayar dan somasi tidak direspons, maka pada 25 Juli 2025 perjanjian dinyatakan batal,” kata Ahmad.

Kuasa hukum ahli waris Sukardi menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan wanprestasi dan menyebabkan status hukum lahan menjadi belum memiliki kepastian hukum atau legal uncertainty.

Selain itu, mereka juga menyoroti proses pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan sengketa yang disebut diajukan melalui perusahaan lain oleh Arifin. Proses itu bahkan diklaim telah berjalan hingga tahap pengukuran oleh pihak terkait.

Pihak ahli waris Sukardi meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan dihentikan sementara sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Apabila pengukuran tetap dilanjutkan terhadap tanah yang masih disengketakan dan berpotensi batal demi hukum, maka itu bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.

Sedangkan hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mr. Gu Jianguo, Arifin maupun pihak terkait lainnya atas persoalan tersebut.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *