DPR RI Soroti Guru Bahasa Asing. Foto: Ist
Jakarta, KepriDays.co.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar sekolah-sekolah di Indonesia mulai mengajarkan bahasa Prancis.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa menyatakan pelajaran bahasa asing selama ini sudah masuk dalam kategori muatan lokal di beberapa sekolah.
“Kenapa dimasukkan ke muatan lokal? Karena tidak semua sekolah memiliki sumber daya. Bisa jadi satu sekolah memiliki sumber daya untuk bahasa Mandarin, Korea atau Jepang, tetapi bukan bahasa Prancis. Maka, setiap sekolah punya kondisi yang berbeda-beda. Ketika disarankan belajar bahasa Prancis, sebetulnya boleh-boleh saja kalau sumber dayanya ada,” kata Ledia, Jumat (29/5).
Selain itu, Ledia mengingatkan sumber daya guru pengajar bahasa Prancis harus dipastikan disiapkan lebih dahulu.
“Masalahnya adalah, ada atau tidak sumber dayanya. Kita tidak mungkin mengajarkan bahasa Prancis tanpa guru yang bisa berbahasa Prancis. Nah, yang lebih harus diperhatikan adalah ketersediaan guru bahasa asing,” kata dia.
Bahkan, Sekretaris Fraksi PKS DPR ini mengingatkan, pemerintah tidak memaksakan pelajaran bahasa asing, sebab sumber daya sangat terbatas, terutama sekolah negeri.
“Namun, itu tetap bergantung pada kemampuan sekolah, apalagi sekolah negeri. Sekolah negeri jauh lebih terbatas. Sekolah swasta menengah ke bawah juga pasti sangat terbatas. Jadi, kita tidak bisa memukul rata semua sekolah harus belajar bahasa tertentu, karena memang SDM-nya terbatas,” kata dia.
Oleh karena itu, Ledia menilai wacana tersebut masih memiliki pekerjaan rumah besar sebelum bisa diwujudkan.
“Jadi, memang PR besarnya adalah kita tidak memiliki cukup guru bahasa asing untuk ditempatkan di sekolah-sekolah, apalagi di sekolah-sekolah daerah tertinggal,” kata dia.
Editor : Roni