Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan menangkap dua orang pria yang memiliki sabu.
Keduanya merupakan resedivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni mengatakan, bulan ini pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pada kasus ini kita menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah pria berinisial SM dan SN,” ujar Iptu Reka Geofanni saat diwawancarai di ruangannya, Mako Polres Bintan, kemarin.
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterimanya terkait keberadaan seseorang memiliki narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapati SM memiliki sabu.
Kemudian digeledah didapati alat hisap di sebuah rumah Jalan Tokojo, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan satu lagi tersangka berinisial SN.
Keduanya kini ditahan di Sel Mako Polres Bintan. “Dari keduanya kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,76 gram,” jelas Reka.
Sedangkan barang haram itu digunakan untuk sendiri. Namun ada rencana untuk diedarkan.
Dikarenakan keduanya resedivis maka tidak dapat diberikan penerapan restorative justice (RJ).
“SM dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Roni