Karimun, KepriDays.co.id – Tim Hukum Tangkis Sengketa Lahan SMKN 2 Karimun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (Perkara No. 3/Pdt.G/2026/PN Tbk).
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Pemprov Kepri) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Karimun berhasil terhindar dari ancaman ganti rugi bernilai fantastis sebesar Rp 22,13 Miliar.
Kemenangan hukum ini diraih berkat pembelaan dan strategi advokasi dari Advokat/Kuasa Hukum MASKURTILAWAHYU, S.H. dalam perkara gugatan perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Tbk di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Diketahui dalam Ringkasan Duduk Perkara, Pihak Penggugat atau Pihak yang mengatasnamakan ahli waris Abdul Karim Awang (Ali Hanafiah, dkk) menggugat Pemkab Karimun (Tergugat I), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri (Tergugat II), Kepala SMKN 2 Karimun (Tergugat III), serta Kepala Kantor Pertanahan Karimun (Turut Tergugat).
Dalam Klaim Penggugat, Penggugat mendalilkan bahwa sebagian area sekolah SMKN 2 Karimun berdiri di atas tanah warisan mereka tanpa izin.
Sehingga Tuntutan (Petitum), Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,13 Miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 20 Miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp 22.130.375.000,-.
Dari hal tersebut menjadi poin kunci advokasi hukum MASKURTILAWAHYU, S.H selaku Advokat dan Kuasa Hukum untuk Dinas Pendidikan Prov. Kepri (Tergugat II) dan SMKN 2 Karimun (Tergugat III).
Maskur pun mengajukan eksepsi dan jawaban komprehensif yang mematahkan seluruh argumentasi Penggugat.
“Untun Legalitas Formal Aset Negara, Pembangunan dan pengelolaan SMKN 2 Karimun berdiri di atas lahan yang sah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai No. 6 Tahun 2007,” kata Maskur.
Sedangkan Pelaksanaan Tugas Jabatan (Ambtelijk), Pengelolaan SMKN 2 Karimun oleh Pemprov Kepri merupakan bentuk pengabdian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Pembayaran ganti rugi atas klaim yang tidak berdasar hukum dan bersengketa secara administratif, dapat membahayakan keuangan daerah serta berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Maskur.
Maskur mengungkapkan, ada cacat hukum pada gugatan, dan mengungkapkan adanya kesalahan subjek hukum (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), serta gugatan yang kabur (obscuur libel) dan daluwarsa.
Hasil dampak kemenangan tersebut, Maskur berhasil menyelamatkan APBD Pemprov Kepri terbebas dari kewajiban membayar tuntutan Rp 22,13 Miliar.
“Ratusan siswa dan tenaga pengajar SMKN 2 Karimun dapat terus melaksanakan proses belajar-mengajar secara aman, tenang, dan tanpa gangguan sengketa. Inj Menjadikan contoh penataan dan perlindungan aset pemerintah dari klaim-klaim tidak berdasar di wilayah Kepulauan Riau,” kata Maskur.
Editor: Roni
