Bupati Aneng Minta APH Tangkap Camat dan Kades yang Semena-mena

Anambas, KepriDays.co.id – Pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk mempersulit masyarakat mendapat peringatan keras dari Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.

Aneng menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada camat maupun kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan atau membebani warga dengan pungutan yang tidak semestinya.

Pernyataan itu disampaikan Aneng saat memberikan pembinaan kepada para camat dan kepala desa dari empat kecamatan di Aula Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Kute Siantan Azhar, Camat Siantan Utara Amiruddin, Camat Palmatak Ajmain, dan Camat Siantan Tengah Firdaus bersama para kepala desa di wilayah masing-masing.

Aneng memberikan penguatan mengenai integritas, etika pelayanan publik, hingga pencegahan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, camat dan kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah. Karena itu, setiap warga yang datang mengurus keperluan administrasi harus dilayani dengan cepat, ramah, dan tanpa dipersulit.

“Korupsi itu bukan hanya mengambil uang negara. Meminta uang kepada masyarakat untuk mengurus surat atau pelayanan yang seharusnya gratis juga merupakan bentuk korupsi. Jangan pernah lakukan itu,” tegas Aneng.

Aneng mengatakan pemerintah hadir untuk melayani, bukan justru menjadi beban bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Kita ini dipilih menjadi pemimpin di wilayah masing-masing. Maka gunakan amanah itu untuk berbuat baik kepada masyarakat, bukan untuk menyulitkan mereka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang bersih dan berintegritas.

“Saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Kalau ada camat atau kepala desa yang menyalahgunakan jabatan, menyengsarakan masyarakat, atau melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan,” kata Aneng.

Sementara, Sekretaris Daerah Sahtiar turut mengingatkan pentingnya memahami batas kewenangan jabatan agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui pembinaan itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap pelayanan publik di tingkat kecamatan dan desa semakin profesional, bebas dari pungutan liar, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Wartawan: Yolana
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *