Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jakarta, Cacat Formil

Jakarta, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi Rp 200 juta yang diajukan mantan Menpora Roy Suryo melalui mekanisme praperadilan terkait perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Kamis (6/8/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) atau N.O.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).

Majelis menilai permohonan praperadilan Roy Suryo mengandung cacat formil karena tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak, padahal instansi tersebut berwenang membayar ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” jelas dia.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan, kewenangan pembayaran ganti kerugian dalam perkara pidana berada pada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Karena itu, permohonan praperadilan yang meminta ganti rugi wajib melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak.

Kesimpulan tersebut ditarik setelah pengadilan menelaah ketentuan pelaksana yang mengatur mekanisme pembayaran ganti kerugian oleh pemerintah, termasuk siapa yang menjadi pihak yang berwenang.

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit. Akibatnya, pengadilan berpedoman pada aturan yang masih berlaku.

Pengadilan merujuk Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Ketentuan itu mengatur bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

“Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,” kata Hakim Darpawan.

Aturan yang sama juga menetapkan tenggat pembayaran ganti rugi paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima Menteri Keuangan.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *