Jakarta, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan ganti rugi Rp 200 juta yang diajukan mantan Menpora Roy Suryo melalui mekanisme praperadilan terkait perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Klik Lanjut Baca
PN Jakarta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

