Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari rangkaian perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, mulai dari pelaku pencurian kabel jaringan lampu, besi, lampu jalan, telepon seluler, hingga komponen mesin.
Pengungkapan enam kasus pencurian itu disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora didampingi Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel, Kapolsek Tanjungpinang Timur, dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
AKBP Farouk mengatakan, dari enam perkara tersebut, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sedangkan satu perkara lainnya ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah pencurian kabel jaringan lampu di Jembatan Dompak. Polisi menetapkan M.A.S. sebagai tersangka dan masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, kabel dalam satu gulungan besar diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BP 1891 HO.
“Kasus ini disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar Farouk.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, dalam kasus pencurian kabel, polisi menyita satu gulungan kabel jaringan listrik dengan berat sekitar 3,4 kilogram yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Wamilik, pelaku memotong kabel menggunakan gunting besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaga di bagian dalam.
Tembaga tersebut diduga hendak dijual oleh pelaku.“Atas peristiwa tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap Wamilik.
Editor: Roni
