Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Balairung Raja Khalid Hitam, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar.
Ansar menyerahkan secara langsung dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 kepada pimpinan DPRD Kepri, untuk selanjutnya dibahas bersama melalui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ansar juga mengatakan, perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD 2026, khususnya setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama.
“Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 pada semester pertama, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan Perubahan APBD,” kata Ansar.
Menurut Ansar, perubahan anggaran antara lain dipengaruhi oleh perubahan penjabaran APBD melalui sejumlah Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut mencakup efisiensi belanja perangkat daerah untuk penyelesaian utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025, pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, serta pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kondisi darurat.
“Pergeseran BTT tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, serta penyediaan insentif penugasan bagi guru non-ASN,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kepri juga memperhitungkan adanya bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai apresiasi atas prestasi daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.
Di sisi pendapatan, Ansar mengakui terdapat sejumlah target yang belum tercapai pada semester pertama 2026, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Belum tercapainya target pendapatan daerah pada semester I tahun 2026, khususnya pada PKB dan BBNKB, sehingga perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan,” ujarnya.
Kemudian, Pemprov Kepri tetap memproyeksikan pendapatan daerah mengalami peningkatan secara kumulatif. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan Rp3,312 triliun pada APBD murni 2026 naik Rp24,07 miliar menjadi Rp3,336 triliun.
Secara rinci, pendapatan daerah meningkat dari Rp3.312.655.778.935 menjadi Rp3.336.729.263.575,60.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp23,19 miliar. Dari sebelumnya Rp3.544.209.624.327 pada APBD murni 2026 menjadi Rp3.567.404.686.333,53 dalam rancangan perubahan APBD.
Untuk pembiayaan neto, terjadi penurunan sebesar Rp878,42 juta, dari sebelumnya Rp231.553.845.392 menjadi Rp230.675.422.757,93.
Ansar menegaskan, penyusunan perubahan anggaran tersebut berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri Tahun 2026 dan Tema pembangunan yang diusung, seperti, “Pengembangan Potensi Perekonomian Daerah, Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Reformasi Birokrasi Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.”
Tema tersebut dijabarkan dalam tiga prioritas pembangunan daerah. Pertama, akselerasi pengelolaan potensi ekonomi, maritim, dan investasi yang berkualitas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kedua, akselerasi peningkatan konektivitas antarwilayah dan pemerataan pembangunan infrastruktur serta ketahanan terhadap bencana.
Ketiga, akselerasi pembangunan sumber daya manusia, reformasi birokrasi dan perluasan pemanfaatan teknologi informasi, serta pelestarian budaya Melayu.
“Perubahan RKPD ini menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau Perubahan KUA-PPAS,” kata Ansar.
Untuk itu, Ansar berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut dapat segera dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kesepakatan itu selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, dan dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ansar.
Setelah penyampaian rancangan tersebut, pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Roni
