Wanita Cantik Asal Bintan jadi Korban Love Scamming Diperas Rp20,5 Juta

Bintan, KepriDays.co.id – Warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara menjadi korban Love Scaming oleh seorang pria asal Provinsi Lampung berinisial SP alias RS.

Pelaku RS ini menjalankan aksinya dengan menyamar jadi anggota polisi berpangkat Briptu. Sementara korbannya seorang wanita cantik asal Tanjung Uban mengalami kerugian Rp20.525.000.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban melalui Aplikasi Tinder pada 24 Juli 2026.

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui Aplikasi Tinder. Dalam perkenalan itu, pelaku menyamar jadi anggota polisi. Korban akhirnya merespon baik,” ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang didampingi Kanit Tipiter Iptu Daeng Salamun dan Kabag Humas Polres Bintan AKP Bako saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (25/9/2026).

Mendapat respon baik, pelaku rutin memberikan perhatian kepada korban. Agar korban tertarik dan percaya, pelaku melancarkan aksi jitunya dengan menceritakan jati dirinya sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jabar. Pelaku juga mengaku bertugas di sana sebagai ajudan.

“Korban semakin percaya dengan pelaku dan merasa nyaman mendapatkan perhatian,” jelasnya.

Merasa modusnya sebagai anggota polisi berhasil menarik perhatian korban. Pada 30 Juli 2026, hubungan keduanya berlanjut ke sosial media WhatsApp (Wa).

Komunikasi keduanya berjalan lancar. Korban merasa nyaman sehingga pelaku mengajak korban menjalin hubungan pacaran secara LDR.

“Mereka akhirnya berpacaran jarak jauh (LDR). Disitu pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk korban melakukan Video Call Seks (VCS),” katanya.

Terbuai bujuk rayu akhirnya korban mau melakukan VCS dengan pelaku. Dalam VCS tersebut pelaku rekam layar seluruh adegan.

Beberapa hari kemudian, pelaku berpura-pura bahwa sedang ada masalah di kantor. Pelaku mengakui Hp miliknya dicek oleh pimpinan lalu ditemukan rekaman video VCS adegan hot korban.

“Pelaku cerita jika rekaman VCS korban di Hpnya ditemukan pimpinan. Lalu kasusnya di proses oleh provost. Disitu pelaku mulai meminta sejumlah uang untuk membantu biaya pengurusan supaya masalah bisa di selesaikan,” sebut Raden Bimo.

Tak sampai hati, korban akhirnya mengirimkan uang sesuai keinginan pelaku. Bahkan korban rela menggadai surat berharga miliknya seperti BPKB Kendaraan maupun lainnya hingga mencapai Rp20.525.000.

Setelah uang yang dikirim sudah habis, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp. 10.000.000. Namun karena korban tidak memiliki uang lagi korban tidak mengirim lagi dan pelaku memaksa korban untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).

“Karena korban tidak merespon permintaan tersebut, kemudian Tersangka mengirimkan rekaman video VCS ke korban dan mengancam akan menyebarkan video VCS tersebut jika uang yang diminta tidak segera dikirim,” katanya.

Merasa dimanfaatkan hingga mengalami kerugian Ro20.525.000 serta mendapatkan pengancaman. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua selanjutnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

“Terima laporan tersebut kami langsung mencari tau keberatan pelaku. Setelah mengetahui pelaku di Lampung dilakukan koordinasi ke pihak kepolisian setempat dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Bintan,” ucapnya.

Akibat melakukan Love Scamming dan memeras korban, pelaku dijerat dengan Pasal 27b Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bintan. Pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Raden Bimo.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *