Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polsek Tanjungpinang Barat menyelesaikan perkara perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya viral di media sosial terjadi dikawasan Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Senin (14/09/2026).
Perkara tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu, 13 September 2026, setelah video kejadian perundungan terhadap seorang remaja putri tersebar di media sosial.
Kejadian diketahui berlangsung pada Jumat, 10 September 2026, sekira pukul 13.30 WIB di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya sedang berada di kawasan Tugu Pensil. Kemudian datang dua orang remaja perempuan yang selanjutnya terlibat dalam perselisihan dengan korban yang diawali saling mengejek dan tuduhan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menyampaikan, salah seorang terlapor melakukan tindakan kekerasan berupa menendang dan menampar korban. Selanjutnya, terlapor lainnya turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” terang Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu M. Bangun.
M. Bangun menjelaskan, setelah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan dengan mempertimbangkan bahwa para pihak masih berusia di bawah umur, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
“Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata M. Bangun.
Pihak terlapor pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain, kapan pun dan di mana pun.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor juga bersedia menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Pihak terlapor juga bersedia membawa korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit, serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.
Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut turut ditegaskan bahwa apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Dalam penyelesaian perkara dengan mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian, yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ucap M. Bangun.
Sementara, M. Bangun juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, serta memberikan pemahaman agar setiap permasalahan antarremaja tidak diselesaikan dengan kekerasan maupun perundungan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” terangnya.
Editor: Roni
