Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Harus Berikan Kepastian Hukum ke Masyarakat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (20/10/2026) kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), persetujuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penandatanganan persetujuan bersama.

Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda. Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat guna menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan perundang-undangan.

Raja Ariza menegaskan, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Peningkatan pendapatan daerah juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan usaha, khususnya UMKM,” tegas Raja Ariza.

Sejumlah materi perubahan mencakup pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penataan retribusi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS, pemanfaatan barang milik daerah, penyempurnaan formula retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian objek dan tarif retribusi.

Terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Raja Ariza menyebutkan, Pemko Tanjungpinang akan mengutamakan pembenahan data wajib pajak, peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, dan pencegahan kebocoran penerimaan.

“Kejelasan dasar pengenaan dan perhitungan tarif juga menjadi perhatian untuk menghindari pungutan yang tidak semestinya maupun pengenaan ganda,” ucap Raja Ariza.

Selain itu, Raja Ariza menjelaskan, digitalisasi administrasi, keterbukaan informasi tarif, kemudahan pembayaran, serta penguatan mekanisme pengaduan akan terus didorong guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungpinang akan menyiapkan aturan pelaksanaan, memastikan kesiapan perangkat daerah, dan menyosialisasikan ketentuan baru sebelum diberlakukan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan dengan tetap melibatkan fungsi pengawasan DPRD.

Sementara melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemko Tanjungpinang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin tertib, adil, dan transparan, sekaligus mampu memperkuat PAD untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *