Bintan, KepriDays.co.id – Tergugat Gu Jianguo dan lima turut tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga kalinya terkait wanprestasi aset mendiang Sukardi di PN Tanjungpinang, Selasa (27/10/2026).
Sehingga Hakim Mederator, Said Fauzan, SH, MH memutuskan untuk melanjutkan ke sidang pokok perkara pekan depan.
Kuasa Hukum Ahli Waris dari Kantor Pengacara Dody Fernando, S.H., M.H & Rekan yaitu Ahmad Fidyani, S.H.,M.H mengatakan mediasi yang digelar hari ini dinyatakan gagal. Sebab kuasa hukum tergugat tidak dapat menghadirkan pihak tergugat Gu Jianguo.
“Hasil mediasi ini gagal. Karena Mr Gu Jianguo dan turut tergugat lainnya tidak pernah hadir mediasi dan dinyatakan tidak beretikad baik dalam perkara ini,” ujar Ahmad Fidyani.
Pihaknya meminta Hakim Mediator untuk mencatat hal tersebut dalam berita acara mediasi. Lalu catatan itu dapat disampaikan ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam memeriksa perkara ini.
“Hal ini harus diketahui Majelis hakim dalam mengadili perkara ini pada sidang pokok perkara yang dilaksanakan pada Kamis depan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Meragukan Apakah Gu Jianguo Tahu Adanya Gugatan Hingga Ranah Pengadilan
Selama gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi masuk ke ranah PN Tanjungpinang. Gu Jianguo selaku tergugat tidak pernah hadir. Bahkan tidak diketahui pasti keberadaanya di Cina.
Hal ini membuat kuasa hukum tergugat curiga serta meragukan keberadaan kuasa hukum tergugat dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Ahmad Fidyani, S.H.,M.H, mengaku curiga dengan kuasa hukum tergugat Gu Jianguo. Karena selaku kuasa hukum tidak dapat menghadirkan klien sendiri.
“Kami tentu mempertanyakan hal ini. Kok bisa kuasa hukum tidak bisa komunikasi dengan kliennya sendiri yaitu Gu Jianguo,” sebutnya.
Secara administrasi, pihaknya menghormati pemberian kuasa oleh Gu Jianguo selaku tergugat ke kuasa hukumnya yaitu Miftahuddin Awe dan rekannya.
Namun kuasa hukum tergugat pernah menyampaikan di depan hakim mediator mediasi bahwa mereka tidak bisa berkomunikasi langsung ke Gu Jianguo. Melainkan hanya bisa melalui perantara pihak ke tiga yaitu warga negara Singapura. Bahkan pihak ketiga ini tidak ada kaitan dengan perkara ini.
“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Terus kami juga meragukan apakah sebenarnya Gu Jianguo mengetahui perkara ini sampai ke ranah pengadilan. Termasuk mediasi ini,” ucapnya.
Dengan tidak hadirnya para tergugat dan turut tergugat satu sampai lima selama mediasi. Maka dalam sidang pokok perkara gugatan nantinya, pihaknya akan fokus pada pembuktian semua.
“Sudah cukup jelas semuanya. Kita lihat aja nanti. Kami akan selalu hadirkan klien kami dalam proses mediasi sampai sidang perkara nantinya,” tutupnya.
Kuasa Hukum Gu Jianguo Akui Tidak Bisa Hadirkan Kliennya
Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat Miftahuddin Awe mengaku mediasi ini gagal. Karena pihaknya tidak bisa menghadirkan tergugat dan turut tergugat satu sampai lima.
“Selama ini komunikasi lewat Mr T. Sedangkan Gu Jianguo juga tidak bisa bahasa Inggris. Kami dapat jawaban dari Mr T bahwa Gu Jianguo tidak bisa hadir dan belum bersedia untuk Zoom,” katanya.
Sementara disinggung soal surat kuasa yang diberikan Gu Jianguo kepada dirinya. Miftahuddin Awe menegaskan surat kuasa yang diterimanya itu dari Gu Jianguo. Kliennya Gu Jianguo juga menghormati setiap prosesnya.
“Kami menghormati dan sekarang menunggu undangan sidang ke pokok perkara,” sebutnya.
Dia juga berharap ada perdamaian antara kedua belah pihak sebelum putus sidang perkara.
“Tidak menutup kemungkinan walaupun sidang pokok perkara sebelum putus terus ada perdamaian,” tutupnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
