Anambas, KepriDays.co.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Lingai menyeret kepala desanya sendiri bernama Iskandar.
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) selama periode 2021-2023.
Penetapan status hukum Iskandar diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Selasa (3/11/2026) kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka. Tak lama setelah pengumuman tersebut, Iskandar terlihat meninggalkan ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Penampilannya langsung mencuri perhatian. Rompi tahanan berwarna pink bertuliskan Tersangka Kejari Kepulauan Anambas melekat di tubuhnya bersama tangannya dalam kondisi diborgol.
Iskandar dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, statusnya naik jadi tersangka, setelah kita cukup dua alat bukti,” ujar Reza.
Sementara, Reza menyebut, penyidik sejauh ini telah memeriksa 55 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD Lingai.
“Jumlah saksi tersebut masih berpeluang bertambah. Penyidik terus mendalami perkara ini guna mengungkap penyimpangan anggaran desa selama tiga tahun tersebut,” katanya.
Wartawan: Yolana
Editor: Roni
