Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur usia 13 dan 11 tahun dengan tersangka oknum Lurah berinisial EN (40) terungkap berawal kecurigaan istri terhadap korban.
Hal ini dinyatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5).
“Istri tersangka curiga kemudian mengecek handphone korban. Dalam handphone korban disitu ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual,” kata Kapolres.
Selanjutnya, istri tersangka langsung menanyakan kepada korban dan ia mengakui telah menjadi korban pencabulan oknum Lurah Tanjungpinang Kota yang merupakan pamannya sendiri.
Menurutnya, perbuatan tidak senonoh tersangka dilakukan sejak 2020 lalu. “Pengakuan korban sudah 15 kali menjadi korban pencabulan,” ucapnya.
Karena tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka, Er oknum Lurah dan RZI oknum guru agama,” ucapnya.
Untuk RZI, lanjut Kapolres, bermula saat korban dicabuli oleh oknum guru pada Oktober 2019 lalu. Korban ini sebut saja bunga mengadu pada tersangka oknum Lurah, kemudian malah jadi korban pencabulan tersangka ER yang merupakan pamannya.
Sementara saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap satu tersangka lain.
“Masih kita selidiki, (terlapor penjaga toko) saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kedua tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” ucap Kapolres.
Editor: Roni
