Bintan, KepriDays.co.id – Honorer keuangan Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara berinisial KW ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.
Pria tersebut ditahan karena terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dengan merugikan negara sebesar Rp. 433 juta lebih.
Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan, ditemukan adanya penggelapan terhadap penggunaan DD 2023 di Desa Lancang, lalu dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan APIP Bintan.
“Dari hasil penghitungan APIP Bintan bahwa penggunaan DD Lancang Kuning ditemukan adanya kerugian negara Rp 433 juta lebih,” ujar Ipda Riky di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 20 saksi termasuk kepala desa (kades) dan perangkatnya serta saksi ahli.
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh honorer keuangan desa berinisial KW. Dia terbukti menggelapkan DD sebesar Rp 433 juta lebih tersebut.
“Sampai saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tipikor ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangkanya,” jelasnya.
Sementara modus yang digunakan tersangka adalah menarik uang dari DD melebihi dari yang diperuntukkan. Contohnya, dia menarik Rp 90 juta namun yang diperlukan untuk kegiatan Rp 70 juta, sedangkan sisanya Rp20 juta itu digelapkannya.
Dengan cara seperti itu, KW telah mengambil alokasi DD dengan total Rp433 juta lebih. Dana yang digelapkannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kita tinggal minta keterangan saksi bina desa Kemendagri serta kementrian keuangan negara yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan. Jika sudah maka berkas kasus ini dinyatakan lengkap dan ketahap selanjutnya,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
