Alfajri Tancap Gas Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp 10 Miliar

Anambas, KepriDays.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada pembangunan sodetan air di Tarempa.

Kepastian ini diperoleh setelah Iptu Alfajri resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim, Sabtu, (4/1) kemarin. Sebelumnya, Iptu Rio Ardian lebih dulu melalukan pemeriksaan awal.

Namun, penyidikan belum selesai karena Telegram Rahasia (TR) mutasi dari Kapolda Kepri keluar, Rio harus pindah ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri.

“Saya dalami dulu ya (kasusnya),” ujar Alfajri singkat ketika disinggung kapan penetapan tersangka, Selasa (7/1/2025) belum lama ini.

Bahkan penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas gagalnya proyek pembangunan sodetan air di Tarempa.

Proyek sodetan ini menelan anggaran sebesar Rp 10 Miliar. Untungnya, Pemerintah Kabupaten Anambas baru menyerahkan uang muka sebesar Rp 3 Miliar pada Mei 2024 lalu kepada CV Tapal Anak Bintan (TAB).

Uang muka telah diterima, CV TAB tak kunjung mengerjakan pembangunan sodetan air yang direncanakan menghubungkan Sungai Sugi dengan Tarempa Beach.

Akibat ulahnya, Kepala Dinas PUPR, Syarif Ahmad pada November lalu memutuskan kontrak dan memasukkan CV TAB ke dalam daftar hitam.

Tidak hanya itu, CV TAB diminta untuk segera mengembalikan uang muka yang telah diterimanya itu.

Karena tidak beres kerjaannya, masyarakat Tarempa mengalami kerugian yang begitu besar. Sebab, jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, rumah milik warga terancam terendam air.

“Saat ini kita berharap kepolisian untuk segera menetapkan tersangka. Karena sudah merugikan kita,” pinta seorang warga bernama Junaidi.

Wartawan: Yolana
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *