Program Kesehatan Gratis Terus Dijalankan RSUD Bintan, Termasuk Menangani Korban Kecalakan Lalu Lintas

Bintan, KepriDays.co.id – RSUD Bintan tetap terus memberlakukan pengobatan gratis dengan KK maupun KTP. Karena program tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 7 Tahun 2020.

Plt Direktur RSUD Bintan Erice Eka Putri mengatakan, untuk pelayanan kesehatan gratis hingga saat ini terus dilakukan untuk masyarakat yang memiliki KK ataupun KTP Bintan.

“Kalau ada yang bilang layanan kesehatan gratis itu tidak ada, itu tidak benar. Kami selalu melayani masyarakat Kabupaten Bintan selama 24 jam. Baik itu sakit biasa maupun korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Erice ketika ditemui di RSUD Bintan, Rabu (2/7/2025).

Namun untuk kasus kecelakaan bagi peserta BPJS Kesehatan aktif, kata Erice, sebenarnya BPJS tidak melayani kasus kecelakaan.

Meskipun demikian, pihak RSUD Bintan akan tetap menangani pasien korban kecelakaan lalu lintas yang mengantongi kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Namun pasien tersebut harus memenuhi administrasi yang telah ditentukan.

“BPJS tidak melayani kasus kecelakan. Tapi kami akan tangani korban kecelakaan namun untuk administrasi jaminannya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Jikapun peserta BPJS Kesehatan aktif tetap ingin menggunakan kepesertaannya itu dalam kasus kecelakaan lalu lintas, maka ada aturan tersendiri, seperti, pasien terlebih dahulu harus mengurus surat penolakan jaminan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja. Baru kemudian BPJS Kesehatannya bisa digunakan.

“Untuk pengurusan administrasi di Jasa Raharja itu pihak RSUD Bintan memberikan waktu selama tiga hari atau 3×24 jam,” katanya.

Sementara, Kabid Pelayanan Medik (Yanmed) RSUD Bintan dr Tony Masruri mengatakan, untuk program kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bintan, baik itu tingkat puskesmas sampai RSUD Bintan tetap berjalan sampai sekarang.

“Program Kesehatan Gratis itu telah diatur dalam Perbup Bintan Nomor 35 Tahun 2016 yang telah dirubah petunjuk teknisnya di Perbup Nomor 7 Tahun 2020,” sebutnya.

Sedangkan dalam Perbup Bintan tersebut di Pasal 5 dijelaskan program ini dapat dinikmati masyarakat pemilik KK dan KTP Bintan.

Kemudian pada Pasal 6 dibunyikan pengecualian bagi masyarakat Kabupaten Bintan yang sudah memiliki jaminan kesehatan lainnya seperti BPJS atau lainnya itu tidak dapat menikmati program kesehatan gratis dengan KK dan KTP.

“Bagi yang belum ada BPJS Kesehatan bisa gunakan KK dan KTP. Tapi kalau yang sudah ada BPJS, pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Disinggung peserta BPJS Kesehatan yang terlibat kecalakan lalu lintas. dr Tony menambahkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dijelaskan bahwa untuk korban kecelakaan lalu lintas itu ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas juga dalam hal ini adalah Jasa Raharja.

Sebenarnya permasalahan ini menjadi dilema bagi RSUD Bintan. Khususnya warga Bintan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan namun menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Di satu sisi, kata dr Tony, warga yang mengantongi kepesertaan BPJS Kesehatan aktif tidak dapat menggunakan program kesehatan gratis KK dan KTP. Di sisi lainnya BPJS tidak menanggung korban kecelakaan lalu lintas.

“Bukan berarti kami menolak korban kecelakaan lalu lintas yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kami tetap akan layani dengan baik sama seperti lainnya. Tapi kami minta korban maupun keluarga korban untuk memenuhi administrasi yang ditentukan,” katanya.

“Sembari kami layani korban kecelakaan, keluarga korban diminta urus syarat administrasi dari Jasa Raharja. Kami berikan waktu 3×24 Jam,” tambahnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *