Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Investasi Kripto

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi.

Hal ini menyusul maraknya penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya menyampaikan, hanya entitas yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.

Penawaran di luar ketentuan ini sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat. “Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau ‘passive income’ tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa izin resmi,” tegas Sinar.

Sedangkan untuk menghindari jebakan investasi ilegal berbasis kripto, Satgas PASTI Kepri meminta masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting sebelum berinvestasi seperti berikut:

1. Cek legalitas pihak penyelenggara. Pastikan memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi penyelenggara aset kripto dapat dilihat di: https://bit.ly/penyelenggarakripto.

2. Pastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk ke dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.

3. Waspadai skema investasi tidak logistik yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

4. Lakukan penelitian dan pahami risiko yang melekat pada aset kripto.

5. Pelajari informasi resmi terkait aset kripto melalui: https://bukusakuiakd.com.

Daftar lengkap aset kripto yang sah dan masuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan: https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf.

Jika masyarakat menemukan penawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas PASTI Kepri mengimbau untuk segera melaporkannya melalui:

Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri, Telp: (0778) 468996, Kontak OJK Nasional: Telepon: 157 WA: 081 157 157 157 Email: [email protected] atau [email protected]
Mari bersama ciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Provinsi Kepri.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *