Keterkaitan FTZ-KEK dengan Realisasi Investasi di Kepulauan Riau: Tantangan PP 25/2025 dan Solusi Strategis

Dr. Myrna Sofia, SE., M.Si

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim
Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Local Expert Kanwil Ditjen Perbendahaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau

Investasi di Kepulauan Riau (Kepri) terkonsentrasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang dan Nongsa Digital Park, yang menjadi motor utama manufaktur, logistik, shipyard, serta industri hilirisasi dan digital. Daya tarik investor terletak pada kecepatan perizinan, kemudahan arus barang, dan stabilitas kebijakan fiskal, bukan hanya insentif pajak, tetapi juga menekankan sensitivitas sektor ini terhadap perubahan tata kelola, di mana FTZ-KEK menciptakan multiplier ekonomi regional.

Kepri mengandalkan FTZ-KEK untuk mendorong perdagangan ekspor dan industri bernilai tambah seperti pariwisata serta manufaktur maju, yang saling melengkapi namun rentan terhadap ketidakpastian kebijakan. Konsentrasi investasi ini menghasilkan dampak positif pada tenaga kerja dan rantai pasok, tetapi memerlukan keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan pengawasan fiskal. Stabilitas operasional menjadi kunci daya saing Kepri di tengah dinamika global.

PP 25/2025 melakukan penataan ulang kewenangan Badan Pengusahaan FTZ, penguatan perizinan berbasis OSS, serta pendekatan risiko untuk mencapai kepastian hukum yang lebih tertib. Investor berpotensi wait-and-see, menunda ekspansi jika transisi menimbulkan birokratisasi baru, dengan titik krusial pada koordinasi DJPb, DJP, dan DJBC. Jangka pendek berisiko negatif jika persepsi pengetatan muncul, sementara jangka menengah-panjang bisa positif dengan implementasi yang terjaga.

Pengawasan arus barang di wilayah kepulauan menghadapi risiko kebocoran ke pasar domestik dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, dengan tekanan antara trade facilitation dan enforcement. Basis pajak FTZ-KEK tidak langsung, bergantung pada PPh Badan, PPh 21, serta PPN transaksi domestik, di mana transaksi FTZ-non FTZ sering tidak terpisah secara akuntansi. Secara implisit, FTZ dipandang sebagai cost center fiskal, menyulitkan pengukuran manfaat net real-time dan memicu tekanan fiskal regional jika investasi tertahan.

Dashboard Fiskal FTZ-KEK diusulkan untuk integrasi data investasi, tenaga kerja, PPh 21, dan PPN konsumsi, dilengkapi early warning system terhadap penurunan investasi. DJBC dapat menerapkan risk-based customs control, integrasi OSS-CEISA, serta post-clearance audit untuk lancarkan arus barang tanpa risiko tinggi. DJP fokus pada audit tematik, pemisahan akuntansi wajib, dan cooperative compliance guna tingkatkan kepatuhan sukarela tanpa mengurangi minat investasi.

PP 25/2025 memengaruhi realisasi investasi melalui kepastian implementasi dan manajemen transisi, bukan insentif fiskal semata. DJPb berperan sebagai policy fiscal guard dengan reframing FTZ sebagai economic engine berbasis multiplier ekonomi, bukan penerimaan langsung. Penguatan tata kelola tanpa hambatan akan menjaga FTZ-KEK sebagai pilar pertumbuhan Kepri. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *