Bintan, KepriDays.co.id – Gedung Sentra Fashion yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 lalu di Kecamatan Seri Kuala Lobam ternyata belum mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Meskipun demikian gedung tersebut sudah diresmikan oleh Dirjen IKMA Kementerian Industri pada 21 Januari 2026.
Belum adanya PBG dalam pembangunan Gedung Sentra Fashion itu, terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Bintan 2024.
Dalam LHP BPK tersebut disebutkan sebanyak 78 bangunan gedung kantor belum mengantongi PBG. Salah satunya Gedung Sentra Fashion yang dibangun dengan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) miliaran rupiah.
BPK menilai aset gedung dan bangunan yang belum memiliki izin PBG tidak memiliki kepastian hukum dan beresiko terkena penertiban.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki aset bangunan gedung tersebut dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) diminta untuk berkoordinasi dengan OPD yang berwenang dalam menerbitkan PBG, yaitu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Bintan.
Sedangkan Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP Bintan, Sidik Eka mengaku, pada tahun saat pembangunan akan dilaksanakan pihak DKUPP Bintan pernah berkoordinasi dengan pihaknya untuk pengurusan PBG.
“Kabid DKUPP pernah koordinasi ke kita soal persyaratan PBG Gedung Sentra Fashion. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Sidik didampingi Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP Bintan Roni di ruangan kerjanya, kemarin.
Untuk pembuatan PBG memang dipungut biaya retribusinya karena menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun untuk pembangunan gedung miliki negara atau daerah tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis.
Meskipun gratis masih ada pihak terkait yang belum mengurus PBG ketika akan melakukan pembangunan. Baik yang sumber dananya dari APBD maupun APBN.
“Untuk bangunan pemerintah itu gratis. Tapi masih aja ada yang belum mengurusnya. Padahal PBG itu wajib ada sebelum dilaksanakannya pembangunan,” jelasnya.
Pengurusan PBG ini melalui aplikasi SIMBG. Pengurusannya melibatkan dua instansi yaitu Dinas PUPRP dan BPMPTSP.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan PBG proyek antara lain surat lahan sertifikat, rekomendasi tata ruang, dokumen lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), E-KTP dan gambar DED.
Setelah semua syarat terpenuhi, Dinas PUPRP akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut. Lalu dikonsultasikan ke tim ahli dan sidang.
Setelah semuanya selesai baru dinasnya memberikan rekomendasi dan diserahkan ke BPMPTSP. Lalu BPMPTSP terbitkan surat penagihan retribusi. Jika sudah dibayarkan retribusi tersebut maka barulah diterbitkan SK PBG.
“Semua itu gratis karena bangunan negara atau daerah. Namun tetap harus diurus karena sangat beresiko penertiban,” katanya.
Untuk pengurusan PBG, kata Rusli selaku Plt. Kepala BPMPTSP Bintan, harus melalui Dinas PUPRP terlebih dahulu. Jika dokumennya sudah dinyatakan lengkap maka mereka akan memberikan rekomendasi ke BPMPTSP agar diterbitkan SK PBG.
Namun apabila dari Dinas PUPRP sendiri tidak pernah menyerahkan dokumen pengurusan PBG untuk Gedung Sentra Fashion ke BPMPTSP maka SK PBG juga tidak mungkin diterbitkan.
“Kita terbitkan SK PBG itu setelah dapat rekomendasi dari Dinas PUPRP. Jika tidak ada, maka kita tidak mungkin diterbitkan SK PBG,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
