449 Napi Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1447 Hijriah

Bintan, KepriDays.co.id – Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan 499 narapidana (Napi) atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto mengatakan, WBP yang menghuni lapas ini sebanyak 673 orang. Dari total tersebut, 606 orang diantaranya beragama Islam.

“Jadi dari 606 WBP yang beragama Islam hanya 449 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan yaitu Hari Raya Idul Fitri,” ujar Untung saat diwawancarai di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Sisanya sebanyak 157 napi tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus tersebut dikarekana belum memenuhi persyaratan. Termasuk berbuat onar.

Adapun syarat yang belum terpenuhi adalah belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, menjalani subsider, dan teresgister f atau melanggar tata tertib di dalam lapas.

“Jadi ada yang melanggar aturan atau buat onar dan juga baru menjalani hukuman di lapas ini. Sehingga tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan,” jelasnya.

Untuk 449 yang diusulkan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan. Namun remisi yang mereka dapat berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 2 bulan potongan masa tahanan.

“Remisi yang mereka dapat itu bergaam. Ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” katanya.

Sementara disinggung napi yang bebas disaat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini. Untung mengaku tidak ada yang bebas pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Baik bebas murni maupun pembebasan bersyarat.

“Tahun ini tidak ada WBP yang bebas disaat Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *