MK Tolak Uji Materiil Status IKN Ibu Kota Negara

Jakarta, KepriDays.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu, bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu

“Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan,” kata Adies.

Terhadap persoalan konstitusional yang didalilkan pemohon dalam UU 3/2022, kata Adies, merupakan ketentuan yang timbul dikarenakan ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ibu kota negara di Indonesia.

Dalam hal ini norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden”.

Menurut Mahkamah, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan ketentuan yang mengatur perihal pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya keputusan presiden (Keppres) yang berkenaan dengan pemindahan tersebut.

“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies, demikian dikutip dari Antara.

Perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Zulkifli menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui Keppres.

Namun hingga sekarang keppres tersebut belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 (2/2024) telah terbit dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Pemohon menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 39 ayat (1) UU IKN (3/2022) dengan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ (2/2024) menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintah termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintah.

Terkait kekhawatiran pemohon tersebut, MK menjelaskan dalam pertimbangannya, bahwa dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024 yang menyatakan, “Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan kepres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta ke IKN”.

“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh presiden,” ujar Adies.

Berkenaan dengan waktu dimaksud di atas, kata Adies, dijelaskan dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan sebelumnya, yang menegaskan, “apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

“Yaitu tergantung pada saat ditetapkannya keppres mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Penetapan demikian juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujarnya.

Adies melanjutkan, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Karena itu dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada persidangan Selasa (12/5) menyatakan permohonan uji materiil UU IKN ditolak untuk seluruhnya.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Suhartoyo.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *