Game Zone di Kijang Tak Bisa Tunjukan Izin, Langsung Disegel Satpol PP

Bintan, KepriDays.co.id – Tim gabungan yang terdiri DPMPTSP Provinsi Kepri, DPMPTSP Bintan serta Satpol PP Bintan melakukan penertiban Game Zone di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5/2026).

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan mendapatkan dukungan pengamanan dari Polres Bintan.

Pantauan dilapangan, penertiban gelanggang permainan ini sempat ada penolakan dari pihak pengelola. Bahkan pihak pengelola tidak mau mendatangani berita acara terkait kegiatan penertiban tersebut.

Meskipun demikian, Satpol PP Bintan tetap melakukan langkah penyegelan terhadap usaha tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan Sumadi mengatakan, sebelum penertiban dilakukan pihak Satpol PP Bintan bersama DPMPTSP Bintan, pihaknya sudah memberikan teguran agar Game Zone tidak beraktivitas selama perizinan dilengkapi.

“Kita sudah memberikan teguran. Bahwa lengkapi izin dahulu sebelum aktivitas termasuk juga tidak boleh komersil. Diberi waktu sampai dengan 4 Mei dan disaat itu juga kita lakukan penyelidikan,” ujar Sumadi

Sedangkan dalam penyelidikan ditemukan pengelola Game Zone yaitu CV Kijang Modern melakukan aktivitas yang komersil. Kemudian hal ini dilaporkannya ke DPMPTSP Bintan dan ditindaklanjuti ke DPMPTSP Provinsi Kepri.

Masalah ini kemudian dibahas bersama hingga hasilnya DPMPTSP Provinsi Kepri bersama Satpol PP Bintan dan instansi lainnya melakukan penertiban.

“Tadi sudah disaksikan bersama pihak pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen sertifikasi standar yang telah terverifikasi. Dan memang mereka belum mengantonginya, karena tidak tertera di Sistem OSS Provinsi Kepri,” jelasnya.

Aktivitas Game Zone terbukti melanggar Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 1 dan Pasal 2. Lalu Pasal 132 tentang Perizinan Berusaha Ayat 1 dan Ayat 6.

“Jadi kita segel dan memasang PPNS Line di dalam Game Zone ini. Kita minta kosongkan segala bentuk aktivitas maupun orang. Hanya diizinkan menempatkan orang atau sekuriti untuk menjaga alat-alat agar tidak hilang,” katanya.

Sementara disinggung pihak pengelola keberatan dan menolak menandatangani berita acara untuk penyegelan dan penutupan, Sumadi menegaskan, itu hak pengelola untuk tidak setuju atau keberatan.

Namun aturan tetap diterapkan sehingga penyegelan dan PPNS Line dipasang. Diketahui, pengelola menolak dengan dalih perizinan sedang berproses. Semestinya aktivitas dihentikan sampai perizinan itu selesai.

“Itu gak masalah kalau mereka menolak. Perda tetap ditegakkan maka kita lakukan penyegelan dan aktivitas game zone harus ditutup sampai izin selesai,” sebutnya

Satpol PP Bintan akan terus mengawasi Game Zone tersebut. Apabila didapati segel dan PPNS Line dirusak maka pengelola bisa diancam dengan pidana. Tentunya masalah ini akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika segel maupun PPNS Line dicabut maka itu sudah pidana. Tentunya berhadapan dengan hukum. Jadi kita minta selesaikan semua perizinan yang dibutuhkan,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *