Debitur KPR Subsidi BTN Diduga Diintimidasi Oknum Kolektor

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Seorang debitur KPR subsidi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Kota Tanjungpinang di Perumahan Dutama Paragon Residence, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas kolektor atau penagihan BTN berinisial DN.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 25 Mei 2026. Saat itu, penyewa rumah milik Rian didatangi petugas penagihan tanpa pemberitahuan ke Rian selaku debitur BTN.

Penyewa disebut diminta mengosongkan rumah paling lambat keesokan harinya karena adanya tunggakan KPR dua bulan dan top up tiga bulan.

“Penyewa rumah saya kaget dan merasa terancam. Mereka bukan pihak yang berutang, tetapi justru ditekan untuk segera keluar,” ujar Rian, Rabu (26/5/2026).

Kemudian, Rian mengaku tidak pernah mendapat informasi sebelumnya bahwa rumah KPR subsidi BTN yang menunggak tidak boleh disewakan dan harus dikosongkan.

“Saya akad tahun 2017 dan rumah baru disewakan akhir 2024. Yang saya persoalkan, apa kapasitas dia sampai meminta penyewa mengosongkan rumah,” katanya.

Bahkan keesokan harinya, Rian menghubungi DN untuk meminta penjelasan dasar aturan tersebut. Namun menurutnya, respons yang diterima justru bernada tinggi dan menantang.

Diketahui KepriDays.co.id, dalam percakapan yang disebut direkam, Dhaniel mengaku tidak takut diberitakan media karena memiliki keluarga wartawan dan kerabat di Sekretariat Jenderal. Ia juga sempat mengatakan, “Jangan sok hebat!”

“Ini murni intimidasi. Saya hanya ingin tahu apakah benar petugas penagihan memiliki kewenangan meminta penyewa mengosongkan rumah tanpa pemberitahuan kepada pemilik,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. KepriDays.co.id sudah mencoba menghubungi Rangga GA Kepala Penagihan BTN Tanjungpinang, belum ada respon.

Penulis : Ikhwan
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *