Advetorial, KepriDays.co.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diindikasi sering bocor dan di nilai merugikan daerah, Kamis (21/5/2026).
Kebocoran itu diduga terjadi karena masih banyak perusahaan yang beroperasi di Anambas menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari luar daerah.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius Pemkab Kepulauan Anambas. Pemerintah daerah mulai menelusuri perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha di Anambas namun belum menggunakan NPWP setempat.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng mengatakan, langkah itu dilakukan karena kondisi keuangan daerah masih belum stabil. Pemkab pun mencari berbagai cara untuk meningkatkan PAD agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih maksimal.
Menurut Aneng, selama perusahaan masih menggunakan NPWP luar daerah, maka potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Anambas justru mengalir ke daerah lain.
Ia menilai kondisi tersebut tidak adil bagi Anambas. Sebab, aktivitas usaha dan keuntungan perusahaan berasal dari sumber daya dan kegiatan ekonomi di wilayah Anambas.
Kemudian, Aneng menjelaskan, keberadaan perusahaan seharusnya mampu memberi dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah. Dengan begitu, manfaat ekonomi bisa dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Anambas juga mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha. Pendataan itu dilakukan untuk melihat perusahaan mana saja yang belum memiliki administrasi perpajakan di Anambas.
Selain meningkatkan pengawasan, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha. Langkah itu dilakukan agar perusahaan memahami pentingnya menggunakan NPWP daerah tempat mereka beroperasi.
Pemkab Anambas mengaku tidak ingin memberatkan investor yang ingin menanamkan modal di daerah tersebut. Pemerintah justru menyiapkan sejumlah kemudahan untuk menarik investasi masuk ke Anambas.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni pemberian keringanan pajak bagi investor baru. Skema itu diberikan agar perusahaan dapat lebih fokus membangun usaha dan membuka lapangan pekerjaan terlebih dahulu.
“Free pajak, dia bangun dulu pabrik dan beroperasi. Free maksimal lima tahun, sekarang sedang kita ajukan untuk diberi keringanan pajak,” ujar Aneng.
Pemkab Anambas berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi ganda, yakni menarik investor sekaligus memastikan pajak perusahaan nantinya benar-benar masuk ke daerah. Dengan begitu, PAD Anambas diharapkan meningkat dan kebocoran pendapatan bisa ditekan. ***
