Riau, KepriDays.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Ini merupakan OTT ke-14 yang dilaksanakan oleh KPK sepanjang tahun 2026. “Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan, dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi ini.
Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan beberapa kali operasi tangkap tangan. Operasi pertama dilaksanakan pada 9-10 Januari 2026. Terbaru, KPK juga mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Kuantan Singingi dalam OTT ke-14.
Editor: Roni
