Dunia, KepriDays.co.id – Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari pihak Palestina, yang menganggap aturan tersebut melanggar kebebasan beragama.
Media di Israel melaporkan, RUU tersebut lolos dalam pembacaan pendahuluan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan dukungan dari 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menolak.
RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan juga mendapat dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh Avigdor Lieberman.
Menurut laporan dari harian Israel Hayom, tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang dianggap sebagai “kebisingan masjid”, sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency pada Jumat, 3 Juli.
Salah satu ketentuan dalam RUU tersebut mewajibkan setiap masjid untuk mendapatkan izin tertulis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan tanpa izin akan dilarang.
Bagi umat Islam, azan memiliki makna yang lebih dari sekadar ritual keagamaan; ia juga berfungsi sebagai penanda waktu salat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembatasan terhadap penggunaan pengeras suara dianggap akan menghilangkan fungsi utama azan sebagai panggilan untuk beribadah.
Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh mengutuk keputusan parlemen Israel ini. Dalam pernyataannya, Fattouh menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan” dan “terorisme legislatif” yang secara langsung melanggar hak untuk beribadah.
“Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan,” tegas Fattouh.
Meskipun RUU ini telah berhasil lolos pada tahap awal, ia belum resmi menjadi undang-undang. Sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku di Israel, rancangan ini masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara lagi di Knesset sebelum bisa diberlakukan.
Editor: Roni
