Kejati Kepri Sosialisasikan Konsep Mens Rea, Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional” sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai aspek hukum dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H dan dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), para camat, serta sekitar 98 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Lis Darmansyah menegaskan, penerangan hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa yang memiliki tingkat risiko tinggi
terhadap penyimpangan.

Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memahami ketentuan hukum agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi, sehingga setiap keputusan selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan itikad baik,” ujar Lis Darmansyah.

Sedangkan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Dr. Junaidi Abdillah Siregar, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, S.H., M.H menyampaikan materi mengenai konsep mens rea atau niat jahat sebagai
unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana korupsi berdasarkan KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya, dijelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld).

Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya kerugian keuangan negara, tetapi harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Junaidi menjelaskan, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak setiap pelanggaran prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, maupun kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik pada prinsipnya merupakan ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.

Menurutnya, pembuktian unsur mens rea dilakukan melalui berbagai alat bukti, seperti adanya kesepakatan jahat (meeting of minds), aliran dana atau kickback, rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi dan ahli.

Selain itu, Junaidi juga menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan.

“Dugaan pemborosan atau potensi kerugian semata belum cukup untuk menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara dalam materi tersebut juga dipaparkan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengadaan barang dan jasa meliputi penyelenggara negara, penyedia barang dan jasa, hingga korporasi.

Namun demikian, pertanggungjawaban pidana baru dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea).

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta. Berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta isu-isu hukum yang dihadapi di lingkungan pemerintahan dibahas secara mendalam oleh narasumber.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Kepri berharap dapat memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman
aparatur terhadap aspek hukum, integritas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *