Bintan, KepriDays.co.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bintan mendapati sembilan kegiatan usaha atau investasi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Bintan, Wan Afandi mengatakan, hasil inventarisirnya menemukan sembilan investasi yang telah berdiri di Kabupaten tersebut, tidak sesuai dengan izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Untuk inventarisasi pertama ini ditemukan adanya indikasi terhadap sembilan investasi. Mereka membangun usaha diluar dari izin KKPR yang kita berikan. Tentunya ini sudah melanggar tata ruang wilayah,” ujar pria yang sering disapa Ipan ini saat diwawancarai di Kantor Bupati Bintan.
Sembilan pengusaha yang melanggar tata ruang telah diundang untuk mengikuti Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.
Pihaknya bersama instansi terkait termasuk dari Pemerintah Provinsi Kepri meminta penjelasan sembilan pengusaha ataupun perwakilannya.
“Mereka (perwakilan pengusaha) mengaku tidak mengetahui jika kegiatan usahanya diluar dari KKPR,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Dimana setiap usaha harus ada KKPR yang menjadi dasar untuk mengurus izin-izin usaha selanjutnya.
Dalam mengikuti amanah tersebut, pihaknya segera merapikan atau memperbaiki permasalahan tersebut dengan mensosialisasikannya kepada pelaku usaha tersebut.
“Dari Permen ATR/BPN RI ini ada tahapan-tahapan pelanggaran. Sanksi minimalnya itu peringatan administrasi dan maksimal pembongkaran usaha. Untuk sanksi pertama kita hanya berikan peringatan administrasi,” katanya.
Untuk sanksi peringatan administrasi ini pihaknya memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memilih satu dari dua opsi. Yaitu mengurus izin ulang atau mengajukan permohonan perubahan tata ruang.
Maksud dari mengurus izin ulang, bahwa pelaku usaha bisa memperluas usahanya. Contohnya dari 5 Hektare (Ha) menjadi 10 Ha karena luasan usahanya tersebut sudah tidak sesuai dengan izin KKPR yang diberikan.
Kemudian, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perubahan tata ruang dikarenakan luasan usaha yang saat ini dikembangkan di luar dari RTRW yang ditetapkan.
“Jadi pelaku usaha ini sudah mengurus KKPR. Namun usahanya diluar dari lokasi yang diberikan. Kemudian perluasan lokasi usaha mereka itu masuk ke kawasan yang beda dari peruntukannya,” sebutnya.
Sementara disinggung temuan usaha-usaha yang terindikasi melanggar tata ruang wilayah, Ipan mengaku, usaha yang melanggar adalah tambak udang di Desa Pengujan, Kawasan Galangan Kapal di Tembeling Kecamatan Teluk Bintan, Redemix dan usaha lainnya.
Untuk Kawasan Galangan Kapal di Tembeling dikelola PT ISIP. Luas lahan yang dikelola perusahaan sekitar 40-50 Ha itu sudah masuk ke lokasi kawasan pertanian dan pertambangan. Seharusnya sesuai izin lokasi mereka harus kembangkan di kawasan industri.
Begitu juga usaha tambak udang di Desa Pengujan. Pengembangan usaha mereka sudah diluar KKPR yang diberikan. Bahkan masuk ke Kawasan Pariwisata dan Mangrove.
“Pengusaha ini kita berikan teguran terlebih dahulu dan memilihi salah satu dari dua opsi yang diberikan. Ini juga sesuai amanat Presiden untuk mendukung lapangan pekerjaan namun semua harus memenuhi mekanisme yang berlaku,” katanya.
“Perubahan RTRW itu dibenarkan. Bahkan dilakukan dalam lima tahun sekali. Saat ini kita sedang revisi RTRW, jadi sangat memungkinkan untuk merubahnya demi perkembangan investasi,” tambahnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
