Bintan, KepriDays.co.id – Kakak dan adek sebut saja bunga dan kuntum, menjadi korban pemerkosaan satu keluarga di Kabupaten Bintan.
Kedua korban yang masih berusia 13 tahun dan 15 tahun ini masih berstatus pelajar SMP.
Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Randa Alvarez mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap berkat assessment oleh UPTD PPA Bintan pada 2025. Dimana korban berusia 15 tahun ini diperkosa oleh pacarnya.
“Kejadian pertama itu pada 2025. Dimana salah satu korban diperkosa sama pacarnya. Lalu ibu korban melaporkan ke polisi. Disitu dilakukan assessment oleh UPTD PPA Bintan. Kasus ini sudah disidang tahun lalu,” ujar Ipda Randa saat Konfrensi Pers di Ruang Satreskrim Polres Bintan, Kamis (8/10/2026).
Saat assessment, korban menceritakan kepada Unit UPTD PPA, bahwa yang memperkosa bukan hanya pacarnya melainkan juga bapak tiri dan abang kandungnya.
Mendapati pengakuan korban, Unit UPTD PPA Bintan membuat laporan ke polisi terkait pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh abang kandung.
Sementara ibu korban juga membuat laporan mengenai suaminya atau bapak tiri korban ke polisi.
“Korban yang sudah diperiksa oleh pacarnya. Ternyata mendapatkan perlakuan yang sama oleh bapak tiri dan abang kandungnya. Maka kasus ini kembali di laporkan ke polisi,” kata Randa.
“Untuk pelaku bapak tiri yang melaporkan adalah istrinya sendiri atau ibu korban. Sedangkan pelakunya abang kandung di laporkan oleh Unit UPTD PPA Bintan,” tambahnya.
Menerima laporan tersebut, polisi kembali melakukan assessment terhadap korban. Disitu diketahui bahwa bapak tiri melakukan pencabulan tersebut sebanyak dua kali pada Mei 2025 di rumahnya.
Sementara abang kandung juga melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali, yakni, pada Juli 2025 di rumahnya dan Agustus 2025 di semak-semak.
“Untuk pelaku bapak tiri berinisial SF (40) dan abang kandung berinisial R (17) sudah diamankan. Pelaku SF sekarang di sel tahanan dan pelaku R dititipkan di LPKA Anak karena masih dibawah umur,” sebutnya.
Setelah kasus ini berproses, adeknya korban juga menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah abang ipar berinisial L (43). Sementara yang melaporkannya adalah istri dari abang iparnya atau kakak pertama kandung korban.
Kejadiannya pemerkosaan pada Juli 2026. Pelaku, abang ipar ini memperkosa sebanyak dua kali. Pertama 1 Juli dan kedua 21 Juli.
“Untuk kasus kedua ini. kakak kandung korban melihat langsung saat pelaku yang merupakan suaminya melakukan hubungan intim tersebut. Tak terima, kakak kandung korban melaporkan ke polisi,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, bapak tiri, abang ipar dan abang kandung yang memperkosa korban yang merupakan kakak dan adek itu dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Perlindungan Anak.
“Ketiga pelaku sudah diamankan. Kasus ini masih penyelidikan karena kita mendapatkan laporan ada diduga pelaku lain. Namun masih dalam pengumpulan barang bukti,” tutupnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
