Bintan, KepriDays.co.id – Sebanyak 11 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang menghirup udara segar atau mendapatkan pembebasan di Oktober 2026.
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman mengatakan, ada 11 narapidana yang bebas di bulan ini. 7 orang diantaranya pembebasan bersyarat (PB) dan 4 orang bebas murni.
“Mereka sudah bebas. Semuanya bebas di bulan ini,” ujar Suparman diwawancarai di SAE Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, kemarin.
Untuk napi yang bebas murni berasal dari kasus yang sama yaitu perjudian. Mereka terjerat kasus judi online (judol) di Kota Batam beberapa tahun lalu.
Dalam perkara tersebut keempat pria asal Jambi dan Palembang ini divonis oleh hakim dua tahun penjara.
“Empat napi itu sebagai admin judol. Ditangkap di Batam dan sudah menjalani masa hukuman dua tahun penjara dan dinyatakan bebas bulan ini,” jelasnya.
Sementara untuk tujuh narapidana lainnya yang mendapatkan PB di bulan ini memliki latar belakang beberapa kasus tindak pidana. Mulai dari kasus narkoba hingga kasus kriminal umum lainnya.
Tujuh napi ini merupakan warga Provinsi Kepri. Meskipun bebas mereka harus menjalani bimbingan dan wajib lapor selama setahun di Badan Permasyarakatan (Bapas).
“Mereka wajib lapor di Bapas wilayah mereka masing-masing. Jika mereka kembali membuat tindak pidana maka sanksi hukumannya akan bertambah,” katanya.
Napi yang mendapatkan PB itu
melewati proses evaluasi yang ketat. Termasuk penilaian perilaku, pemenuhan masa pidana, serta rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.
“Tentunya kita berharap kepada para warga binaan yang menerima PB dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara. Jangan sampai berbuat pelanggaran hukum lagi,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
